- Menjelang Iduladha 2026, shohibul qurban perlu memahami aturan dan larangan dalam ibadah kurban.
- Larangan ini bertujuan agar pelaksanaan kurban sesuai sunah dan tidak keliru.
- Beberapa ketentuan bagi orang yang berkurban dijelaskan berdasarkan pandangan NU Online hingga BAZNAS.
Suara.com - Bagi umat Muslim yang hendak berkurban saat Iduladha 2026 nanti, penting untuk mengetahui perihal ketentuan seputar ibadah kurban.
Salah satu yang kadang luput dari perhatian adalan ketentuan berisi larangan bagi orang yang berkurban atau shohibul qurban.
Larangan tersebut perlu diketahui agar ibadah kurban dapat dijalankan sesuai sunah dan tidak keliru dalam praktiknya. Lantas, apa saja larangannya?
Berikut penjelasan mengenai lima larangan yang perlu diperhatikan oleh shohibul qurban saat Iduladha, melansir dari laman NU Online, BAZNAS, dan zakat.or.id.
1. Dilarang Memotong Kuku
Salah satu larangan bagi orang yang hendak berkurban adalah memotong kuku sejak masuk 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.
Larangan ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Muslim, "Apabila telah masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun".
Para ulama menjelaskan bahwa larangan tersebut hukumnya sunah menurut mayoritas mazhab, meski sebagian ulama menyebutnya makruh jika dilanggar.
Tujuannya sebagai bentuk menyerupai jamaah haji yang sedang berihram dan untuk menyempurnakan ibadah kurban.
Baca Juga: Kenapa Tidak Boleh Potong Kuku Sebelum Idul Adha? Ini Penjelasan Lengkapnya
Meski demikian, apabila seseorang tetap memotong kuku karena lupa atau ada kebutuhan mendesak, ibadah kurbannya tetap sah.
Namun, umat Muslim tetap dianjurkan menjaga sunah tersebut sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.
2. Dilarang Memotong Rambut
Selain kuku, orang yang hendak berkurban juga dianjurkan tidak memotong rambut selama 10 hari pertama bulan Dzulhijjah.
Larangan ini berlaku untuk rambut kepala maupun rambut di bagian tubuh lainnya hingga hewan kurban selesai disembelih.
Dasar hukumnya sama seperti larangan memotong kuku, yakni hadis riwayat Muslim tentang larangan mengambil rambut dan kuku bagi orang yang berniat kurban.
Para ulama menyebut anjuran ini sebagai bentuk penghormatan terhadap ibadah kurban yang dilakukan pada hari-hari mulia di bulan Dzulhijjah.
Namun, jika rambut rontok dengan sendirinya atau dipotong karena alasan kesehatan, maka hal tersebut diperbolehkan.
Ibadah kurban tetap sah selama syarat dan ketentuan penyembelihan dipenuhi sesuai syariat Islam.
3. Membayar Upah Penyembelih dengan Daging Kurban
Dalam Islam, daging kurban tidak boleh dijadikan upah bagi penyembelih maupun panitia kurban.
Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim ketika Ali bin Abi Thalib RA diperintahkan Rasulullah SAW untuk mengurus kurban dan tidak memberikan bagian hewan kurban kepada tukang jagal sebagai upah.
Artinya, upah penyembelih harus diberikan dari harta lain di luar hewan kurban. Daging kurban tetap boleh diberikan kepada penyembelih, tetapi statusnya sebagai sedekah atau hadiah, bukan bayaran jasa penyembelihan.
4. Dilarang Membatalkan Niat Kurban
Orang yang sudah berniat dan mampu berkurban dianjurkan tidak membatalkan niatnya tanpa alasan syar'i.
Sebab, ibadah kurban merupakan bentuk ketakwaan kepada Allah SWT sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-Kautsar ayat 2, "Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah".
Dalam beberapa penjelasan ulama, membatalkan kurban tanpa alasan yang jelas dianggap tidak mencerminkan kesungguhan dalam beribadah.
Terlebih jika hewan kurban sudah ditentukan atau bahkan dibeli sebelumnya untuk disembelih saat Iduladha.
Meski begitu, pembatalan tetap diperbolehkan apabila terjadi kondisi darurat seperti kesulitan ekonomi mendadak atau musibah tertentu. Islam tetap mengedepankan kemudahan dan tidak memberatkan umat dalam menjalankan ibadah.
5. Dilarang Menjual Daging Kurban
Daging hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan, baik oleh orang yang berkurban maupun panitia kurban. Larangan ini juga berlaku untuk bagian lain seperti kulit, kepala, atau tanduk hewan kurban.
Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya", sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Hakim.
Hadis tersebut menjadi dasar bahwa hewan kurban tidak boleh dijadikan komoditas untuk mencari keuntungan pribadi.
Para ulama menjelaskan bahwa daging kurban sebaiknya dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan orang yang membutuhkan sebagai bentuk kepedulian sosial.
Karena itu, hasil kurban dianjurkan dimanfaatkan untuk ibadah dan berbagi, bukan diperjualbelikan demi keuntungan materi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Bolehkah Muslimah Tindik Hidung seperti Ria Ricis? Ini Penjelasan Islam dan Pendapat Ulama
-
Resep Kopi Susu Biskuit ala Mikael Jasin, Cocok Temani Weekend di Rumah
-
4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
-
Krisis Iklim Ubah Cara Hidup Anak Muda, Sejauh Mana Mereka Dilibatkan Dalam Mitigasi?
-
Sensasi Healing di Kota Kreatif Bali, Coba Ragam Aktivitas Taman sampai Gerbang Futuristik
-
7 Manfaat Bedak Dingin untuk Wajah, Rahasia Kulit Kulit Mulus Wanita Indonesia Zaman Dulu
-
Apa Manfaat Squalane untuk Wajah? Ini 3 Moisturizer-nya yang Banyak Dicari
-
6 Bisnis dan Karier yang Diprediksi Hoki Menurut Feng Shui di Tahun Kuda Api 2026
-
Pengumuman SNBT 2026 Jam Berapa? Ini 15 Link Alternatif untuk Cek Hasilnya
-
Dari Rutinitas Mandi Jadi Perawatan Kulit, Alpha Arbutin Disebut Efektif Cerahkan Kulit Bertahap