Lifestyle / Male
Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:58 WIB
Ahmad Syah Farhan Rachman/Ahmad Farhan - CEO Hanania Travel. (Instagram/@hananiagroup.id)
Baca 10 detik
  • Pemilik Hanania Travel, Ahmad Farhan dan Nisa Bahri, diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana ribuan calon jemaah umrah.
  • Kasus ini terungkap setelah perusahaan gagal memberangkatkan jemaah dengan total kerugian mencapai Rp60 miliar akibat defisit keuangan.
  • Para korban resmi melaporkan Ahmad Farhan ke Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026 setelah mediasi pengembalian dana gagal.

Suara.com - Sosok owner Hanania Travel menuai kecaman publik setelah diduga melakukan penipuan terhadap ribuan calon jemaah umrah.

Uang tabungan para jemaah dari berbagai kloter keberangkatan raib tanpa jejak, membuat mereka gagal terbang ke Tanah Suci sesuai waktu yang dijanjikan.

Owner Hanania Travel

Diketahui pendiri sekaligus pengelola utama perusahaan tersebut adalah sepasang suami istri, yakni Ahmad Syah Farhan Rachman dan Fitriatun Nisa Bahri atau Nisa Bahri.

Ahmad Farhan menjabat sebagai Direktur Utama (CEO) yang bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan, sementara Nisa Bahri sebagai Komisaris Utama.

Keduanya dikenal mengembangkan Hanania lewat sistem kemitraan bernama "Teras Hanania" atau "Owner Teras".

Sistem tersebut membuat masyarakat dari berbagai daerah bisa menjadi mitra penjualan paket umrah tanpa perlu memiliki kantor travel sendiri.

Di sisi lain, Hanania juga menawarkan konsep umrah yang dipadukan dengan wisata internasional, seperti ke Turki atau Dubai.

Konsep tersebut membuat Hanania berkembang cepat. Terlebih Hanania sendiri membangun citranya sebagai travel umrah dengan konsep kekinian yang menyasar milenial.

Baca Juga: Konflik Timur Tengah Bikin Marco Travel Buat Strategi Khusus untuk Jamaah Haji dan Umroh

Hanania bahkan sempat viral karena menghadirkan konsep umrah dengan aktivitas tambahan bermain padel di Madinah dengan latar Gunung Uhud. Namun hal itu sempat menuai pro dan kontra.

Ahmad Farhan resmi dilaporkan oleh para korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (28/5/2026) malam.

Ia disangkakan dengan pasal berlapis atas dugaan Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023, dan atau Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP.

Kronologi Kejanggalan

Jauh sebelum skandal terjadi, Hanania Travel sendiri dikenal memiliki rekam jejak bagus dan meyakinkan. Ulasan positif dan promosi para influencer berhasil memikat calon jemaah.

Selain itu, dari segi harga paket umrah juga menggiurkan, yakni sekitar Rp30 juta hingga Rp35 juta per paket ditambah bonus wisata transit ke Dubai satu hari. Belum lagi dengan potongan harga jika dilunasi lebih cepat.

Load More