Lifestyle / Male
Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:58 WIB
Ahmad Syah Farhan Rachman/Ahmad Farhan - CEO Hanania Travel. (Instagram/@hananiagroup.id)
Baca 10 detik
  • Pemilik Hanania Travel, Ahmad Farhan dan Nisa Bahri, diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana ribuan calon jemaah umrah.
  • Kasus ini terungkap setelah perusahaan gagal memberangkatkan jemaah dengan total kerugian mencapai Rp60 miliar akibat defisit keuangan.
  • Para korban resmi melaporkan Ahmad Farhan ke Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026 setelah mediasi pengembalian dana gagal.

Tapi kejanggalan mulai muncul pada akhir Maret hingga April 2026. H-8 sebelum keberangkatan grup pertama, pihak Hanania tiba-tiba membatalkan perjalanan secara sepihak dengan alasan force majeure.

Hanania berdalih penerbangan tak bisa dilakukan karena kondisi perang Iran dan Timur Tengah yang tidak kondusif. Pasalnya sebagian besar calon jemaah transit lewat Dubai.

Namun rupanya calon jemaah yang menggunakan penerbangan langsung (direct flight) tanpa transit ke Dubai juga ikut dibatalkan.

Dari sana, sejumlah calon jemaah yang curiga melakukan penelurusan sendiri. Mereka menemukan bahwa tiket atau hotel memang belum diterbitkan.

Setelah didesak, Ahmad Farhan akhirnya mengaku memang alasannya adalah tidak adanya uang.

Finansial perusahaannya defisit sejak 2025. Strategi pemasaran yang jor-joran hingga hire influencer menjadi bumerang.

Meski menyadari ada masalah finansial, Hanania Travel tetap membuka layanan pemberangkatan pada 2026 dengan harapan bisa mendapat penghasilan lebih untuk menutup kekurangannya di 2025.

Tapi sistem gali lubang tutup lubang itu justru membuat dana jemaah kloter Juni, Juli, hingga Agustus lenyap. Estimasi total kerugian jemaah menyentuh angka fantastis, yakni Rp60 miliar.

Mediasi Hanania Travel dan para calon jemaah umrah pada April 2026. (Instagram/@hananiagroup.id)

Sudah Melakukan Mediasi

Baca Juga: Konflik Timur Tengah Bikin Marco Travel Buat Strategi Khusus untuk Jamaah Haji dan Umroh

Sebelum resmi adanya laporan polisi, sebenarnya sudah diadakan penyelesaian secara kekeluargaan. Contohnya dalam mediasi yang difasilitasi Kementerian Haji pada pertengahan April 2026.

Pihak Hanania Travel berjanji akan mencicil pengembalian dana (refund) untuk kloter Syawal dalam tiga termin, yakni Mei sebesar 30 persen, Juni 40 persen, dan Juli 30 persen.

Namun, menjelang jatuh tempo termin pertama pada 29 Mei, Ahmad Farhan mengaku tak sanggup membayarkan refund tersebut.

Ahmad Farhan kemudian menawar untuk mencicil pelunasan selama dua tahun dengan dalih sudah tidak memiliki aset.

Menghadapi jalan buntu dalam mediasi, para jemaah akhirnya menyeret Ahmad Farhan ke Mapolda Metro Jaya.

Skandal ini menambah daftar panjang kasus penipuan perjalanan ibadah yang merugikan ribuan warga yang telah menabung bertahun-tahun demi pergi ke Tanah Suci.

Load More