- Mayjen TNI Trenggono resmi mengundurkan diri dari militer setelah ditunjuk menjadi Wakil Kepala Badan Gizi Nasional di Jakarta.
- Pengunduran diri Trenggono yang diajukan pada Juni 2026 telah mendapatkan persetujuan resmi dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
- Wakil Kepala Badan Gizi Nasional menerima hak keuangan serta fasilitas negara setara dengan jabatan seorang wakil menteri.
Suara.com - Penunjukan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menarik perhatian publik karena diikuti keputusan dirinya untuk mengakhiri karier di militer.
Persetujuan pengunduran diri Trenggono dari TNI memunculkan berbagai pertanyaan mengenai alasan di balik langkah tersebut, termasuk soal besaran gaji wakil kepala BGN yang akan diterimanya.
Tidak sedikit masyarakat yang kemudian bertanya-tanya, sebenarnya berapa gaji Wakil Kepala BGN hingga jabatan tersebut dinilai layak untuk ditinggali oleh seorang perwira tinggi aktif TNI.
Mayjen Trenggono Resmi Mundur dari TNI
Mayjen TNI Trenggono resmi ditunjuk sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga yang bertanggung jawab mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, menyatakan bahwa pengunduran diri Trenggono dari dinas militer telah mendapat persetujuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
"Pengunduran diri Mayjen Trenggono sudah disetujui," ujar Muhammad Nas pada Senin, 8 Juni 2026.
Trenggono diketahui mengajukan pengunduran diri pada Rabu, 3 Juni 2026. Saat ini, proses administrasi pemberhentian tersebut masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum dipercaya menduduki posisi Wakil Kepala BGN, Trenggono menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.
Penunjukan dirinya diumumkan langsung oleh Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang. Menurut Nanik, pelibatan unsur militer dalam jajaran pimpinan BGN bertujuan memperkuat pelaksanaan Program MBG, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang membutuhkan kemampuan manajemen logistik dan koordinasi lintas sektor.
Baca Juga: Lowongan Kerja PPPK Guru Sekolah Rakyat Dibuka, Segini Gajinya
Gaji Wakil Kepala BGN
Besaran penghasilan Wakil Kepala BGN tidak diatur secara khusus dalam satu regulasi tersendiri. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, jabatan Wakil Kepala BGN memiliki kedudukan setingkat wakil menteri.
Dengan status tersebut, hak keuangan dan fasilitas yang diterima merujuk pada ketentuan mengenai wakil menteri.
Pengaturan mengenai hak keuangan dan fasilitas wakil menteri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.
Jika mengacu pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri negara ditetapkan sebesar Rp5.040.000 setiap bulan.
Meskipun demikian, regulasi tersebut tidak menjelaskan secara eksplisit nominal gaji pokok yang diterima oleh wakil menteri maupun pejabat yang memiliki kedudukan setara.
Selain gaji pokok, pejabat setingkat menteri juga memperoleh tunjangan jabatan. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, besaran tunjangan jabatan menteri mencapai Rp13.608.000 setiap bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun