Lifestyle / Male
Senin, 08 Juni 2026 | 12:20 WIB
Mayjen TNI Trenggono ditunjuk sebagai wakil kepala BGN. (Suara.com/Lilis Varwaty)
Baca 10 detik
  • Mayjen TNI Trenggono resmi mengundurkan diri dari militer setelah ditunjuk menjadi Wakil Kepala Badan Gizi Nasional di Jakarta.
  • Pengunduran diri Trenggono yang diajukan pada Juni 2026 telah mendapatkan persetujuan resmi dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
  • Wakil Kepala Badan Gizi Nasional menerima hak keuangan serta fasilitas negara setara dengan jabatan seorang wakil menteri.

Suara.com - Penunjukan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menarik perhatian publik karena diikuti keputusan dirinya untuk mengakhiri karier di militer.

Persetujuan pengunduran diri Trenggono dari TNI memunculkan berbagai pertanyaan mengenai alasan di balik langkah tersebut, termasuk soal besaran gaji wakil kepala BGN yang akan diterimanya.

Tidak sedikit masyarakat yang kemudian bertanya-tanya, sebenarnya berapa gaji Wakil Kepala BGN hingga jabatan tersebut dinilai layak untuk ditinggali oleh seorang perwira tinggi aktif TNI.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Trenggono saat konferensi pers di Gedung BGN, Jakarta, Kamis (4/6/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Mayjen Trenggono Resmi Mundur dari TNI

Mayjen TNI Trenggono resmi ditunjuk sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga yang bertanggung jawab mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, menyatakan bahwa pengunduran diri Trenggono dari dinas militer telah mendapat persetujuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

"Pengunduran diri Mayjen Trenggono sudah disetujui," ujar Muhammad Nas pada Senin, 8 Juni 2026.

Trenggono diketahui mengajukan pengunduran diri pada Rabu, 3 Juni 2026. Saat ini, proses administrasi pemberhentian tersebut masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum dipercaya menduduki posisi Wakil Kepala BGN, Trenggono menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.

Penunjukan dirinya diumumkan langsung oleh Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang. Menurut Nanik, pelibatan unsur militer dalam jajaran pimpinan BGN bertujuan memperkuat pelaksanaan Program MBG, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang membutuhkan kemampuan manajemen logistik dan koordinasi lintas sektor.

Baca Juga: Lowongan Kerja PPPK Guru Sekolah Rakyat Dibuka, Segini Gajinya

Gaji Wakil Kepala BGN

Besaran penghasilan Wakil Kepala BGN tidak diatur secara khusus dalam satu regulasi tersendiri. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, jabatan Wakil Kepala BGN memiliki kedudukan setingkat wakil menteri.

Dengan status tersebut, hak keuangan dan fasilitas yang diterima merujuk pada ketentuan mengenai wakil menteri.

Pengaturan mengenai hak keuangan dan fasilitas wakil menteri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

Jika mengacu pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri negara ditetapkan sebesar Rp5.040.000 setiap bulan.

Meskipun demikian, regulasi tersebut tidak menjelaskan secara eksplisit nominal gaji pokok yang diterima oleh wakil menteri maupun pejabat yang memiliki kedudukan setara.

Selain gaji pokok, pejabat setingkat menteri juga memperoleh tunjangan jabatan. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, besaran tunjangan jabatan menteri mencapai Rp13.608.000 setiap bulan.

Load More