Lifestyle / Komunitas
Rabu, 24 Juni 2026 | 15:39 WIB
Ilustrasi rumah subsidi (Dok. Kementerian PUPR)
Baca 10 detik
  • Pemerintah menaikkan batas penghasilan MBR menjadi Rp8 juta per bulan.
  • Kebijakan ini bertujuan memperluas jangkauan penerima manfaat program rumah subsidi bagi pekerja menengah di berbagai wilayah Indonesia.
  • Golongan MBR mendapatkan sejumlah kemudahan fasilitas dalam membeli rumah subsidi.

Suara.com - Pemerintah menaikkan batas penghasilan kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kini masyarakat dengan pendapatan di bawah Rp8 juta per bulan masih dikategorikan berpenghasilan rendah.

Perubahan ini disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, usai penandatanganan dukungan percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang memperbarui batas penghasilan penerima fasilitas perumahan subsidi.

Dalam aturan terbaru, pemerintah membagi Indonesia ke dalam empat zona. Contohnya untuk Zona 1 yang mencakup sebagian besar wilayah Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, NTB, dan NTT, batas penghasilan MBR ditetapkan hingga Rp8,5 juta bagi lajang dan Rp10 juta bagi yang sudah menikah.

Sementara di Zona 4 atau Jabodetabek, batas tersebut melonjak menjadi Rp12 juta untuk individu dan Rp14 juta bagi pasangan menikah.

Dengan perubahan definisi MBR, kelompok pekerja berpenghasilan menengah di kota besar berpeluang memperoleh akses yang lebih luas terhadap program rumah subsidi.

Berdasarkan aturan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, ada beberapa hak istimewa yang bisa didapatkan oleh kelompok tersebut.

Berikut adalah 5 keuntungan atau hak istimewa untuk golongan MBR yang membeli rumah subsidi.

1. Suku Bunga KPR Rendah dan Tetap (Flat 5%)

Baca Juga: Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR

Salah satu beban terberat saat mengambil KPR komersial adalah suku bunga yang mengikuti pasar (floating).

Namun golongan MBR berhak mendapatkan suku bunga FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) sebesar 5% saja.

Angka itu pun bersifat tetap (fixed) selama masa tenor, sehingga cicilan tidak akan naik meskipun kondisi ekonomi sedang bergejolak.

2. Uang Muka (DP) yang Sangat Ringan

Jika rumah komersial mewajibkan DP berkisar 10% hingga 20%, masyarakat kategori MBR hanya perlu menyiapkan uang muka mulai dari 1% saja.

Dengan harga rumah subsidi saat ini, Anda mungkin hanya perlu menyiapkan modal beberapa juta rupiah untuk bisa melakukan serah terima kunci.

Load More