Lifestyle / Komunitas
Senin, 29 Juni 2026 | 11:59 WIB
Ilustrasi Uang kertas Rupiah (Pixabay/WonderfulBali)
Baca 10 detik
  • Bank Indonesia melayani penukaran uang rusak, lusuh, cacat, atau dicabut dengan penggantian nominal penuh sesuai persyaratan.
  • Masyarakat dapat menukarkan uang tersebut di kantor Bank Indonesia atau layanan kas keliling setelah melalui pemeriksaan.
  • Syarat utama penggantian adalah keaslian uang masih dikenali dan memiliki ukuran fisik lebih dari dua pertiga bagian.

Suara.com - Masyarakat Indonesia memiliki hak untuk menukarkan uang Rupiah yang tidak layak edar, seperti uang lusuh, cacat, rusak, hingga yang telah dicabut dari peredaran. Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019, Bank Indonesia memberikan layanan penggantian dengan nilai nominal penuh, asalkan keaslian uang dapat dikenali dan memenuhi persyaratan fisik yang berlaku. Berikut adalah panduan komprehensif mengenai prosedur, syarat, dan lokasi penukaran uang Rupiah tidak layak edar.

BI menyediakan layanan penukaran bagi uang tidak layak edar, mulai dari uang lusuh, cacat, rusak, hingga uang yang sudah dicabut dari peredaran, selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Menurut Bank Indonesia, uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran masih dapat ditukarkan oleh masyarakat dengan nilai nominal yang sama. Namun, hal ini hanya berlaku jika uang tersebut masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan ditetapkan.

Setelah melewati periode 10 tahun tersebut, uang lama dipastikan hangus dan tidak dapat lagi ditukarkan dengan pecahan baru.

Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, BI menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh penggantian uang yang rusak maupun tidak layak edar apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

"Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya," demikian keterangan dari BI.

Terkait uang yang telah dicabut dari peredaran, Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Ketentuan ini menjadi dasar hukum bahwa masyarakat tidak perlu khawatir apabila memiliki uang yang rusak, lusuh, maupun uang lama yang telah dicabut dari peredaran, selama masih memenuhi syarat penggantian yang ditetapkan Bank Indonesia.

Lalu, bagaimana cara menukar uang kertas rupiah yang rusak atau tidak layak edar? Berikut penjelasan lengkap berdasarkan ketentuan resmi Bank Indonesia.

Baca Juga: Uang Beredar Tembus Rp10.415 Triliun, BI Ungkap Likuiditas dan Kredit Makin Kencang

Apa Saja Uang yang Tidak Layak Edar?

Menurut Bank Indonesia, uang tidak layak edar meliputi empat kategori, yaitu:

  • Uang lusuh
  • Uang cacat
  • Uang rusak
  • Uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran

Cara Menukar Uang Kertas Rupiah di Bank Indonesia

Masyarakat dapat membawa uang yang akan ditukarkan ke:

  • Kantor Bank Indonesia terdekat.
  • Layanan Kas Keliling Bank Indonesia.
  • Kantor pihak lain yang telah mendapat persetujuan Bank Indonesia.
  • Layanan kas keliling yang diselenggarakan pihak lain atas persetujuan BI.

Petugas kemudian akan melakukan pemeriksaan fisik dan keaslian uang sebelum menentukan apakah uang tersebut memenuhi syarat untuk diganti.

Ketentuan Penggantian Uang Lusuh dan Uang Cacat

Load More