- Bank Indonesia melayani penukaran uang rusak, lusuh, cacat, atau dicabut dengan penggantian nominal penuh sesuai persyaratan.
- Masyarakat dapat menukarkan uang tersebut di kantor Bank Indonesia atau layanan kas keliling setelah melalui pemeriksaan.
- Syarat utama penggantian adalah keaslian uang masih dikenali dan memiliki ukuran fisik lebih dari dua pertiga bagian.
Suara.com - Masyarakat Indonesia memiliki hak untuk menukarkan uang Rupiah yang tidak layak edar, seperti uang lusuh, cacat, rusak, hingga yang telah dicabut dari peredaran. Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019, Bank Indonesia memberikan layanan penggantian dengan nilai nominal penuh, asalkan keaslian uang dapat dikenali dan memenuhi persyaratan fisik yang berlaku. Berikut adalah panduan komprehensif mengenai prosedur, syarat, dan lokasi penukaran uang Rupiah tidak layak edar.
BI menyediakan layanan penukaran bagi uang tidak layak edar, mulai dari uang lusuh, cacat, rusak, hingga uang yang sudah dicabut dari peredaran, selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Menurut Bank Indonesia, uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran masih dapat ditukarkan oleh masyarakat dengan nilai nominal yang sama. Namun, hal ini hanya berlaku jika uang tersebut masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan ditetapkan.
Setelah melewati periode 10 tahun tersebut, uang lama dipastikan hangus dan tidak dapat lagi ditukarkan dengan pecahan baru.
Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, BI menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh penggantian uang yang rusak maupun tidak layak edar apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
"Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya," demikian keterangan dari BI.
Terkait uang yang telah dicabut dari peredaran, Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Ketentuan ini menjadi dasar hukum bahwa masyarakat tidak perlu khawatir apabila memiliki uang yang rusak, lusuh, maupun uang lama yang telah dicabut dari peredaran, selama masih memenuhi syarat penggantian yang ditetapkan Bank Indonesia.
Lalu, bagaimana cara menukar uang kertas rupiah yang rusak atau tidak layak edar? Berikut penjelasan lengkap berdasarkan ketentuan resmi Bank Indonesia.
Baca Juga: Uang Beredar Tembus Rp10.415 Triliun, BI Ungkap Likuiditas dan Kredit Makin Kencang
Apa Saja Uang yang Tidak Layak Edar?
Menurut Bank Indonesia, uang tidak layak edar meliputi empat kategori, yaitu:
- Uang lusuh
- Uang cacat
- Uang rusak
- Uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran
Cara Menukar Uang Kertas Rupiah di Bank Indonesia
Masyarakat dapat membawa uang yang akan ditukarkan ke:
- Kantor Bank Indonesia terdekat.
- Layanan Kas Keliling Bank Indonesia.
- Kantor pihak lain yang telah mendapat persetujuan Bank Indonesia.
- Layanan kas keliling yang diselenggarakan pihak lain atas persetujuan BI.
Petugas kemudian akan melakukan pemeriksaan fisik dan keaslian uang sebelum menentukan apakah uang tersebut memenuhi syarat untuk diganti.
Ketentuan Penggantian Uang Lusuh dan Uang Cacat
Berita Terkait
-
Purbaya Respons Isu Tarik Dana SAL Milik Pemerintah dari Perbankan
-
Uang Beredar Tembus Rp10.415 Triliun, BI Ungkap Likuiditas dan Kredit Makin Kencang
-
BI Siapkan Wirausaha Baru dan Jutaan Peluang Kerja lewat Program Transformasi UMKM Nasional
-
Properti Kembali Bergairah, Akses Tol Jadi Magnet Baru Kenaikan Nilai Hunian
-
BI Bidik 200 Pesantren Punya Bisnis Air Minum Kemasan, Jadi Sumber Cuan Baru
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Muhammad Kiandra Ramadhipa Berbagi Inspirasi di Purwokerto Jelang AHDC 2026
-
Peringatan Dini Tsunami Gempa Bumi NTT M 7,7 Dicabut
-
Legislator PDIP Tantang Calon Hakim Agung Bereskan Kasus Terbengkalai dan Pangkas Birokrasi MA
-
2 Orang Meninggal usai Gempa Bumi NTT di Pelabuhan El Say Sikka
-
Dinding Gudang Bulog Jebol Akibat Gempa M 7,7 Nagekeo NTT, Stok Beras di Bima Berhamburan
-
Rakyat sebagai Tameng Kebijakan: Menutupi Cacat Program Lewat Narasi Mulia
-
Vino G Bastian Ubah Total Bentuk Tubuhnya Demi Film Adaptasi India Drishyam
-
Menag Nasaruddin Umar Ungkap Skema Wakaf Saham Masih Diperbaiki
-
KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing hingga Eks Pj Sekda di Kasus Suhardiman Amby
-
BAIC BJ30 HEV Dominasi Penjualan di GIIAS 2026 Mobil Listrik T1 Mulai Dilirik