Bahas RUU Perampasan Aset, Jamdatun Ingatkan Risiko Kesewenang-Wenangan Negara

Selasa, 03 November 2026 | 13:00 WIB
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna. (tangkap layar)
BACA 10 DETIK
  • Jamdatun Narendra Jatna mengingatkan kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset di DPR RI pada Selasa, 3 November 2026.
  • Mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana berisiko membatasi hak milik masyarakat jika tidak diatur ketat.
  • Pemerintah perlu menerapkan kontrol pengadilan serta memilih pendekatan perampasan aset yang paling sesuai bagi Indonesia.

Suara.com - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based (NCB) berisiko membatasi hak masyarakat apabila tidak diatur secara ketat.

Hal itu disampaikan Narendra dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ia menegaskan, perampasan aset tanpa putusan pidana merupakan tindakan hukum serius karena negara dapat mengambil harta seseorang tanpa terlebih dahulu membuktikan kesalahan pidananya.

"Perampasan aset tanpa putusan pidana merupakan bentuk pembatasan hak milik yang paling keras karena negara mengambil harta tersebut tanpa membuktikan kesalahan pidananya terlebih dahulu," ujar Narendra dalam RDPU.

Karena itu, ia menyebut ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar perampasan aset dapat dinyatakan sah. Pertama, mekanismenya harus diatur secara tegas dalam undang-undang. Kedua, tindakan perampasan harus ditetapkan melalui putusan hakim. Ketiga, penerapannya wajib memperhatikan prinsip proporsionalitas.

Menurut Narendra, prinsip tersebut juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 172/PUU-XXIII/2025 tertanggal 16 Maret 2026.

Selain mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana, Narendra turut menyoroti penggunaan pendekatan unexplained wealth atau aset yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya dalam draf RUU tersebut.

Ia menilai pendekatan itu rentan disalahgunakan. Menurutnya, standar internasional lebih merujuk pada konsep illicit enrichment atau memperkaya diri secara tidak sah.

"Penggunaan pendekatan unexplained wealth sangat rentan disalahgunakan. Perlu ditegaskan bahwa unexplained wealth bukanlah bagian dari teknik pembuktian," ungkapnya.

Untuk mencegah perampasan aset secara sewenang-wenang atau non-arbitrary forfeiture, Narendra juga memaparkan pengalaman sejumlah negara, seperti Inggris, Amerika Serikat, Australia, dan Belanda. Negara-negara tersebut, menurutnya, pernah melakukan koreksi atau penyesuaian terhadap mekanisme perampasan aset karena adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan.

Narendra menekankan pentingnya kontrol pengadilan dalam setiap tahapan proses perampasan aset. Pengawasan tersebut diperlukan agar hak-hak pemilik aset tetap terlindungi secara adil, termasuk sebelum tindakan pembekuan maupun perampasan dilakukan.

"Dari tiga percontohan yang ada, Indonesia perlu memilih pendekatan mana yang paling sesuai," pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com