Iuran BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Bayar Berapa? Begini Cara Daftarnya

Kamis, 05 November 2026 | 11:45 WIB
BPJS ketenagakerjaan. [Ist]
BACA 10 DETIK
  • Pekerja yang tidak terikat hubungan kerja dengan perusahaan tetap bisa mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui kepesertaan mandiri kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
  • Peserta BPU mencakup pekerja mandiri, seperti pedagang, pengemudi ojek online, freelancer, pekerja seni, dan pelaku usaha kecil.
  • Pekerja mandiri wajib membayar iuran secara rutin agar perlindungan tetap aktif. Besarannya bergantung pada program yang dipilih dan penghasilan sebagai dasar perhitungan.

Sebagai gambaran, peserta dengan dasar penghasilan Rp1 juta yang mengikuti ketiga program tersebut memiliki rincian iuran normal sebagai berikut:

  • JKK: Rp10.000 per bulan.
  • JKM: Rp6.800 per bulan.
  • JHT: Rp20.000 per bulan.
  • Total: Rp36.800 per bulan.

Namun, ada kebijakan penyesuaian iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen bagi peserta BPU berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025.

Kebijakan tersebut berlaku untuk pekerja sektor transportasi pada periode Januari 2026 hingga Maret 2027, sedangkan pekerja di luar sektor transportasi mendapatkannya pada periode April hingga Desember 2026.

Dengan adanya keringanan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa peserta BPU yang memenuhi ketentuan cukup membayar Rp8.400 per bulan untuk program JKK dan JKM selama periode April-Desember 2026.

Besaran ini merupakan hasil penyesuaian iuran JKK dan JKM dari perhitungan normal untuk dasar penghasilan minimal Rp1 juta.

Jika peserta juga memilih program JHT, iurannya tetap ditambahkan sesuai ketentuan, yakni 2 persen dari dasar penghasilan.

Dengan dasar penghasilan Rp1 juta, misalnya, iuran JHT sebesar Rp20.000 sehingga total pembayaran ketiga program selama masa keringanan menjadi Rp28.400 per bulan.

Perlu diingat, nominal tersebut merupakan ilustrasi untuk peserta dengan dasar penghasilan Rp1 juta. Jika penghasilan yang didaftarkan lebih tinggi, iuran JKK dan JHT juga dapat meningkat mengikuti dasar penghasilan yang berlaku.

Karena itu, calon peserta sebaiknya memeriksa kembali nominal yang muncul saat pendaftaran atau pembayaran melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan iuran yang relatif terjangkau, pekerja mandiri tetap bisa memperoleh perlindungan ketika mengalami risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun saat mempersiapkan masa tua.

Pastikan memilih program sesuai kebutuhan dan membayar iuran secara rutin agar kepesertaan tetap aktif.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com