- Pemerintah menyatakan siap membahas RUU Perampasan Aset yang disampaikan DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta pada Kamis (5/11/2026).
- Wamenkum Eddy Hiariej menjelaskan aturan ini menggunakan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan guna mengatasi kelemahan sistem hukum sebelumnya.
- Pemerintah menekankan delapan poin perhatian penting termasuk penguatan hukum acara, perlindungan HAM, dan pembentukan badan pengelolaan aset.
Suara.com - Pemerintah menyambut baik penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana yang diusulkan DPR RI. Pemerintah juga menyatakan kesiapan untuk segera membahas rancangan aturan tersebut secara mendalam.
Sikap resmi pemerintah disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat membacakan Pandangan Presiden dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Dalam penjelasannya, Wamenkum yang akrab disapa Eddy Hiariej itu menyoroti keterbatasan sistem hukum Indonesia yang selama ini masih mengandalkan pendekatan follow the suspect dan pemidanaan in personam.
Menurutnya, pendekatan tersebut kerap membuat penanganan perkara terhenti ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diidentifikasi. Akibatnya, aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan berpotensi tetap dikuasai pelaku maupun keluarganya.
"RUU ini hadir untuk menyediakan kerangka hukum yang lebih efektif dan terukur melalui mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan, in rem dengan pendekatan non-conviction based forfeiture, untuk memastikan bahwa kejahatan tidak menghasilkan keuntungan, crime doesn't pay," ujar Eddy di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.
Ia menambahkan, mekanisme dalam RUU tersebut memungkinkan perampasan aset dilakukan tanpa harus didahului putusan pidana terhadap pelaku. Meski demikian, penerapannya tetap harus menjunjung prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak pihak ketiga yang beriktikad baik.
Pemerintah juga menyampaikan delapan poin utama yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset ke depan.
Poin-poin tersebut mencakup penegasan ruang lingkup tindak pidana, penguatan hukum acara, perlindungan hak asasi manusia (HAM), penataan badan pengelolaan aset yang dibentuk Presiden, serta pembentukan Badan Pengawas Perampasan Aset.
Selain itu, pemerintah menyoroti perlunya penerapan sistem pengelolaan aset berbasis teknologi informasi yang terintegrasi.
Pemerintah berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat segera dimulai dan menghasilkan persetujuan bersama DPR RI sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.