Baru-baru ini, tersangka kasus penganiayaan terhadap Davis (17) yaitu Mario Dandi Satriyo (20) didesak oleh beberapa pihak untuk dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Beberapa pihak mengaitkan bahwa kasus penganiayaan ini mirip dengan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui bahwa Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir J. Mantan Ketua Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tersebut berakhir dengan vonis hukuman mati.
Sementara itu, desakan yang datang untuk Mario Dandy untuk dikenakan pasal tersebut ternyata bukanlah tanpa alasan. Sebelum bertindak, ia terlebih dulu membahasnya dengan Shane Lukas (19) yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, berdasarkan video yang beredar, anak pejabat pajak tersebut sempat menyebut tidak takut apabila korban melapor kepada polisi atau bahkan sampai kehilangan nyawa. Hal tersebutlah yang memicu adanya rencana pembunuhan dibalik aksi penganiayaan tersebut.
"Nggak takut gue anak orang mati, lapor, lapor an***g," kata Mario dalam video yang beredar.
Adapun sosok yang mendesak untuk Mario Dandy dijerat pasal pembunuhan berencana yaitu anggota Komisi III DPR RI yakni Habiburokhman. Ia menyebut bahwa tindakan tersebut sangatlah keji dan sudah sepantasnya diberikan hukuman yang berat karena korban berpotensi meninggal dunia.
"Saran saya, pelaku dikenakan Pasal 340 junto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, karena dengan penganiayaan yang keji maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia," tuturnya, pada Jumat (24/2/2023).
Desakan lainnya juga datang dari LBH Ansor yang menjadi kuasa hukum dari David. Pihak tersebut tidak hanya meminta Mario Dandy, tetapi juga Shane Lukas untuk dijerat pasal perencanaan pembunuhan. Sat ini mereka akan mengarahkan hal tersebut agar bisa betul-betul diterapkan.
Baca Juga: Bukan Pelaku, Kenapa Orang Tua Mario Dandy Satrio Habis Jadi Bulan-bulanan Warganet?
Tidak hanya itu, anggota Komisi III DPR lainnya yaitu dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid juga meminta polisi agar menjerat Mario Dandy dengan pasal pembunuhan berencana. Ia menyebut tindakan tersebut layaknya manusia yang kesetanan hingga menyebut kemanusiannya hilang.
Melansir dari Suara.com, Ketua Bidang Hukum DPP Partai Hanura Serfasius Serbaya Manek turut mengutarakan hal yang serupa. Ia menyebut bahwa Mario sudah sepatutnya dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.
Oleh karenanya, Mario Dandy disebut-sebut bisa dikenakan hukuman mati seperti yang terjadi pada Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo disebut-sebut telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan terlibat dalam obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pengusutan penyebab kematian Brigadir J sehingga melanggar Pasal 48 UU ITE juncto pasal 55 KUHP. Oleh karenanya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus ini.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Buntut Kasus Mario Dandy, Sri Mulyani Larang Anak Buahnya Mengendarai Moge: Melanggar Asas Kepatutan Publik!
-
Bukan Pelaku, Kenapa Orang Tua Mario Dandy Satrio Habis Jadi Bulan-bulanan Warganet?
-
Alissa Wahid Sedih Wajah David Sudah Tidak Seperti Dulu Setelah Dihajar Mario Dandy
-
Kondisi David Masih Memprihatinkan, Ayah Tolak Damai dengan Mario Dandy Hingga Bersiap 'Seret' AG
-
Publik Suarakan Keadilan untuk David, Polres Jaksel Dipenuhi Karangan Bunga
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Misteri Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Propam Dalami Peran Brigadir IH
-
Sidang Perdana Eks Menag Yaqut Digelar 11 Agustus, Termasuk Tiga Orang Lainnya
-
Serahkan Konsep PPHN, MPR Ungkap Keprihatinan Prabowo soal 'Demokrasi Mahal' dan Korupsi di Daerah
-
Viral Tudingan Pakai APBN untuk Konser K-Pop, Ini 6 Fakta Klarifikasi Wagub Banten Soal Putrinya
-
Bukan Cuma Minyak, Pusat Data AI Jadi Sasaran Empuk Rudal Perang AS - Iran
-
Dimyati Natakusumah Tepis Isu Anaknya Pakai Uang Negara Demi Nonton K-Pop di Korsel
-
Sebut Jokowi Master yang Merusak, Anthony Budiawan: Dia 'Beli' Orang untuk Mendukungnya
-
Menemukan Cinta di Jalur Pendakian
-
Ekonom Senior Sebut Program Andalan Prabowo Jauh Panggang dari Api: Tak Ada Nilainya
-
Promo BRImo di Pameran IKM Kemenperin, Jajan Skincare Langsung Dapat Diskon!