Baru-baru ini, tersangka kasus penganiayaan terhadap Davis (17) yaitu Mario Dandi Satriyo (20) didesak oleh beberapa pihak untuk dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Beberapa pihak mengaitkan bahwa kasus penganiayaan ini mirip dengan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui bahwa Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir J. Mantan Ketua Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tersebut berakhir dengan vonis hukuman mati.
Sementara itu, desakan yang datang untuk Mario Dandy untuk dikenakan pasal tersebut ternyata bukanlah tanpa alasan. Sebelum bertindak, ia terlebih dulu membahasnya dengan Shane Lukas (19) yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, berdasarkan video yang beredar, anak pejabat pajak tersebut sempat menyebut tidak takut apabila korban melapor kepada polisi atau bahkan sampai kehilangan nyawa. Hal tersebutlah yang memicu adanya rencana pembunuhan dibalik aksi penganiayaan tersebut.
"Nggak takut gue anak orang mati, lapor, lapor an***g," kata Mario dalam video yang beredar.
Adapun sosok yang mendesak untuk Mario Dandy dijerat pasal pembunuhan berencana yaitu anggota Komisi III DPR RI yakni Habiburokhman. Ia menyebut bahwa tindakan tersebut sangatlah keji dan sudah sepantasnya diberikan hukuman yang berat karena korban berpotensi meninggal dunia.
"Saran saya, pelaku dikenakan Pasal 340 junto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, karena dengan penganiayaan yang keji maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia," tuturnya, pada Jumat (24/2/2023).
Desakan lainnya juga datang dari LBH Ansor yang menjadi kuasa hukum dari David. Pihak tersebut tidak hanya meminta Mario Dandy, tetapi juga Shane Lukas untuk dijerat pasal perencanaan pembunuhan. Sat ini mereka akan mengarahkan hal tersebut agar bisa betul-betul diterapkan.
Baca Juga: Bukan Pelaku, Kenapa Orang Tua Mario Dandy Satrio Habis Jadi Bulan-bulanan Warganet?
Tidak hanya itu, anggota Komisi III DPR lainnya yaitu dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid juga meminta polisi agar menjerat Mario Dandy dengan pasal pembunuhan berencana. Ia menyebut tindakan tersebut layaknya manusia yang kesetanan hingga menyebut kemanusiannya hilang.
Melansir dari Suara.com, Ketua Bidang Hukum DPP Partai Hanura Serfasius Serbaya Manek turut mengutarakan hal yang serupa. Ia menyebut bahwa Mario sudah sepatutnya dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.
Oleh karenanya, Mario Dandy disebut-sebut bisa dikenakan hukuman mati seperti yang terjadi pada Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo disebut-sebut telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan terlibat dalam obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pengusutan penyebab kematian Brigadir J sehingga melanggar Pasal 48 UU ITE juncto pasal 55 KUHP. Oleh karenanya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus ini.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Buntut Kasus Mario Dandy, Sri Mulyani Larang Anak Buahnya Mengendarai Moge: Melanggar Asas Kepatutan Publik!
-
Bukan Pelaku, Kenapa Orang Tua Mario Dandy Satrio Habis Jadi Bulan-bulanan Warganet?
-
Alissa Wahid Sedih Wajah David Sudah Tidak Seperti Dulu Setelah Dihajar Mario Dandy
-
Kondisi David Masih Memprihatinkan, Ayah Tolak Damai dengan Mario Dandy Hingga Bersiap 'Seret' AG
-
Publik Suarakan Keadilan untuk David, Polres Jaksel Dipenuhi Karangan Bunga
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
Terkini
-
Prabowo Singgung Negara-negara Besar: Dahulu Ajarkan Demokrasi-HAM, Sekarang Pelanggar
-
Jaringan GUSDURian Tegas Tolak Board of Peace Gagasan Donald Trump, Desak RI Segera Mundur
-
Darah Nenek Saudah Bikin DPR Murka, Mafia Tambang Ilegal Pasaman Terancam Dibabat Habis!
-
Singgung Demo untuk Rusuh, Prabowo Ajak Pihak yang Tidak Suka Dengannya Bertarung di 2029
-
Video Viral Pegawai Ritel Dianiaya di Pasar Minggu, Polisi Masih Tunggu Laporan Korban
-
5 Fakta Aksi Warga Tolak Party Station di Kartika One Hotel Lenteng Agung
-
Gaza Diserang, Prabowo Komunikasi ke Board of Peace
-
Sempat Picu Korban Jiwa, Polisi Catat 1.000 Titik Jalan Rusak di Jakarta Mulai Diperbaiki
-
Jelang Hadapi Saksi, Nadiem Makarim Mengaku Masih Harus Jalani Tindakan Medis
-
Propam Pastikan Bhabinkamtibmas Tak Aniaya Pedagang Es Gabus, Aiptu Ikhwan Tetap Jalani Pembinaan