Baru-baru ini, tersangka kasus penganiayaan terhadap Davis (17) yaitu Mario Dandi Satriyo (20) didesak oleh beberapa pihak untuk dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Beberapa pihak mengaitkan bahwa kasus penganiayaan ini mirip dengan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui bahwa Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir J. Mantan Ketua Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tersebut berakhir dengan vonis hukuman mati.
Sementara itu, desakan yang datang untuk Mario Dandy untuk dikenakan pasal tersebut ternyata bukanlah tanpa alasan. Sebelum bertindak, ia terlebih dulu membahasnya dengan Shane Lukas (19) yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, berdasarkan video yang beredar, anak pejabat pajak tersebut sempat menyebut tidak takut apabila korban melapor kepada polisi atau bahkan sampai kehilangan nyawa. Hal tersebutlah yang memicu adanya rencana pembunuhan dibalik aksi penganiayaan tersebut.
"Nggak takut gue anak orang mati, lapor, lapor an***g," kata Mario dalam video yang beredar.
Adapun sosok yang mendesak untuk Mario Dandy dijerat pasal pembunuhan berencana yaitu anggota Komisi III DPR RI yakni Habiburokhman. Ia menyebut bahwa tindakan tersebut sangatlah keji dan sudah sepantasnya diberikan hukuman yang berat karena korban berpotensi meninggal dunia.
"Saran saya, pelaku dikenakan Pasal 340 junto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, karena dengan penganiayaan yang keji maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia," tuturnya, pada Jumat (24/2/2023).
Desakan lainnya juga datang dari LBH Ansor yang menjadi kuasa hukum dari David. Pihak tersebut tidak hanya meminta Mario Dandy, tetapi juga Shane Lukas untuk dijerat pasal perencanaan pembunuhan. Sat ini mereka akan mengarahkan hal tersebut agar bisa betul-betul diterapkan.
Baca Juga: Bukan Pelaku, Kenapa Orang Tua Mario Dandy Satrio Habis Jadi Bulan-bulanan Warganet?
Tidak hanya itu, anggota Komisi III DPR lainnya yaitu dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid juga meminta polisi agar menjerat Mario Dandy dengan pasal pembunuhan berencana. Ia menyebut tindakan tersebut layaknya manusia yang kesetanan hingga menyebut kemanusiannya hilang.
Melansir dari Suara.com, Ketua Bidang Hukum DPP Partai Hanura Serfasius Serbaya Manek turut mengutarakan hal yang serupa. Ia menyebut bahwa Mario sudah sepatutnya dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.
Oleh karenanya, Mario Dandy disebut-sebut bisa dikenakan hukuman mati seperti yang terjadi pada Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo disebut-sebut telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan terlibat dalam obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pengusutan penyebab kematian Brigadir J sehingga melanggar Pasal 48 UU ITE juncto pasal 55 KUHP. Oleh karenanya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus ini.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Buntut Kasus Mario Dandy, Sri Mulyani Larang Anak Buahnya Mengendarai Moge: Melanggar Asas Kepatutan Publik!
-
Bukan Pelaku, Kenapa Orang Tua Mario Dandy Satrio Habis Jadi Bulan-bulanan Warganet?
-
Alissa Wahid Sedih Wajah David Sudah Tidak Seperti Dulu Setelah Dihajar Mario Dandy
-
Kondisi David Masih Memprihatinkan, Ayah Tolak Damai dengan Mario Dandy Hingga Bersiap 'Seret' AG
-
Publik Suarakan Keadilan untuk David, Polres Jaksel Dipenuhi Karangan Bunga
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram