Baru-baru ini, tersangka kasus penganiayaan terhadap Davis (17) yaitu Mario Dandi Satriyo (20) didesak oleh beberapa pihak untuk dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Beberapa pihak mengaitkan bahwa kasus penganiayaan ini mirip dengan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui bahwa Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir J. Mantan Ketua Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tersebut berakhir dengan vonis hukuman mati.
Sementara itu, desakan yang datang untuk Mario Dandy untuk dikenakan pasal tersebut ternyata bukanlah tanpa alasan. Sebelum bertindak, ia terlebih dulu membahasnya dengan Shane Lukas (19) yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, berdasarkan video yang beredar, anak pejabat pajak tersebut sempat menyebut tidak takut apabila korban melapor kepada polisi atau bahkan sampai kehilangan nyawa. Hal tersebutlah yang memicu adanya rencana pembunuhan dibalik aksi penganiayaan tersebut.
"Nggak takut gue anak orang mati, lapor, lapor an***g," kata Mario dalam video yang beredar.
Adapun sosok yang mendesak untuk Mario Dandy dijerat pasal pembunuhan berencana yaitu anggota Komisi III DPR RI yakni Habiburokhman. Ia menyebut bahwa tindakan tersebut sangatlah keji dan sudah sepantasnya diberikan hukuman yang berat karena korban berpotensi meninggal dunia.
"Saran saya, pelaku dikenakan Pasal 340 junto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, karena dengan penganiayaan yang keji maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia," tuturnya, pada Jumat (24/2/2023).
Desakan lainnya juga datang dari LBH Ansor yang menjadi kuasa hukum dari David. Pihak tersebut tidak hanya meminta Mario Dandy, tetapi juga Shane Lukas untuk dijerat pasal perencanaan pembunuhan. Sat ini mereka akan mengarahkan hal tersebut agar bisa betul-betul diterapkan.
Baca Juga: Bukan Pelaku, Kenapa Orang Tua Mario Dandy Satrio Habis Jadi Bulan-bulanan Warganet?
Tidak hanya itu, anggota Komisi III DPR lainnya yaitu dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid juga meminta polisi agar menjerat Mario Dandy dengan pasal pembunuhan berencana. Ia menyebut tindakan tersebut layaknya manusia yang kesetanan hingga menyebut kemanusiannya hilang.
Melansir dari Suara.com, Ketua Bidang Hukum DPP Partai Hanura Serfasius Serbaya Manek turut mengutarakan hal yang serupa. Ia menyebut bahwa Mario sudah sepatutnya dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.
Oleh karenanya, Mario Dandy disebut-sebut bisa dikenakan hukuman mati seperti yang terjadi pada Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo disebut-sebut telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan terlibat dalam obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pengusutan penyebab kematian Brigadir J sehingga melanggar Pasal 48 UU ITE juncto pasal 55 KUHP. Oleh karenanya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus ini.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Buntut Kasus Mario Dandy, Sri Mulyani Larang Anak Buahnya Mengendarai Moge: Melanggar Asas Kepatutan Publik!
-
Bukan Pelaku, Kenapa Orang Tua Mario Dandy Satrio Habis Jadi Bulan-bulanan Warganet?
-
Alissa Wahid Sedih Wajah David Sudah Tidak Seperti Dulu Setelah Dihajar Mario Dandy
-
Kondisi David Masih Memprihatinkan, Ayah Tolak Damai dengan Mario Dandy Hingga Bersiap 'Seret' AG
-
Publik Suarakan Keadilan untuk David, Polres Jaksel Dipenuhi Karangan Bunga
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang