LINIMASA - Umat Islam sebentar lagi akan menyambut bulan suci Ramadhan 1444 H. Oleh sebab itu, jangan sampai Anda belum sempat Mengqadha puasa di Ramadhan sebelumnya.
Ustadz Adi Hidayat mengungkapkan niat Qadha puasa Ramadhan untuk Anda yang belum sempat melaksanakannya.
Puasa Qadha bulan Ramadhan hukumnya wajib, artinya dilaksanakan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan maka termasuk berdosa.
Banyak hal yang menyebabkan seseorang diharamkan melaksanakan puasa di bulan Ramadhan mulai dari melahirkan, haid, hingga hamil (udzur) puasa.
Meski begitu, seseorang yang meninggalkan puasa wajib di bulan Ramadhan tetap harus menggantinya dengan puasa Qodho.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan jika ternyata ada beberapa ulama yang membolehkan untuk menyatukan niat Qadha puasa wajib dan sunnah.
"Ketika Anda berpindah ke amalan yang lebih tinggi maka amalan rendah itu akan ikut pahalanya, misalnya Anda sering puasa Senin Kamis kemudian memutuskan belajar puasa Daud, maka pahala puasa Senin Kamis mengikutinya," ujar Ustadz Adi Hidayat dilansir dari kanal youtube Pecinta Ulama.
Apabila muslim yang masih memiliki hutang puasa Ramadhan sebaiknya untuk membayarnya terlebih dahulu sebelum melaksanakan ibadah sunnah lainya.
Sebab jika melihat dari aspek hukum, sesuatu yang wajib itu harus ditunaikan terlebih dahulu dibanding yang sunnah.
Baca Juga: Baru Tahu Millen Cyrus Transgender saat Hari Keempat Pacaran, Ini Reaksi Lionel Lee
Berdasarkan hal tersebut, muncul pertanyaan bagaimana jika kita mau melaksanakan puasa Syawal dahulu lalu puasa Qodho.
Siapa sangka, ternyata ada juga ulama yang ternyata membolehkan untuk puasa sunnah terlebih dahulu dibandingkan puasa wajib.
Ustadz Adi Hidayat memberikan contoh puasa Syawal. Waktu yang sempit melaksanakan puasa sunnah Syawal menjadi pertimbangan untuk melaksanakan puasa Syawal lebih awal dibanding Qadha puasa Ramadhan karena waktunya yang masih lama.
"Namun ada ulama yang berpandangan boleh mendahulukan puasa sunnah tertentu misal puasa Syawal, sebab waktunya sempit, sedang qadha waktunya terbentang hingga qadha berikutnya," pungkas Ustadz Adi Hidayat.
Berita Terkait
-
Pemprov Sumut Gelar Pasar Murah Jelang Ramadhan
-
Antisipasi Harga Bahan Pokok Naik Jelang Ramadhan, Ratusan Warga Antre Bazar Sembako Murah Relawan Sandiaga Uno
-
Puasa Nifsu Syaban Digabung Puasa Ganti Ramadhan, Apa Boleh?
-
30 Ucapan Menyambut Ramadhan 2023 Bahasa Jawa untuk Dibagikan ke Keluarga
-
Link dan Cara Cek Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2023 Kemenag
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Tabungan Pesirah BSB: Ketika Nilai Simpanan Bertemu Peluang Raih Mobil dan Kemudahan Transaksi
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Helikopter PK-CFX Hilang Kontak hingga Ditemukan Jatuh di Sekadau, Ini 11 Jam Krusialnya
-
Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026
-
Arsenal di Ujung Tanduk, Aaron Ramsey: Menang Lawan Manchester City Harga Mati!
-
Kali Kedua ke Tanah Air, Aaron Ramsey Takjub dengan Gairah Sepak Bola Indonesia
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman