Suara.com - Puasa Nifsu Syaban digabung puasa ganti Ramadhan apa boleh? Lalu bagaimana hukum mengerjakannya? Banyak orang yang penasaran mengenai hal ini. Untuk itu, simak penjelasan selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Seperti yang diketahui, bulan Syaban adalag bulan terakhir sebelum umat Islam memasuki Ramadhan. Artinya mereka yang mempunyai utang puasa di bulan Ramadhan tahun lalu, masih memiliki kesempatan untuk menggantinya di bulan Syaban. Mengingat utang puasa Ramadhan wajib diganti.
Puasa Nifsu Syaban sendiri adalah puasa sunnah yang dikerjakan di antara waktu Istimewa bulan Syaban yaitu 15 hari awal Syaban. Setelah 15 hari, umat Islam tidak dianjurkan mengerjakan puasa Nifsu Syaban. Anjuran mengerjakan puasa Nifsu Syaban dijelaskan dalam sabda Nabi Muhammad SAW:
"Bulan Syaban adalah bulan yang biasa dilupakan orang, karena letaknya antara bulan Rajab dengan bulan Ramadan. Bulan Syaban adalah bulan diangkatnya amal-amal. Karenanya, aku menginginkan pada saat diangkatnya amalku, aku dalam keadaan sedang berpuasa." (HR Abu Dawud dan Nasa'i).
Kemudian, muncul pertanyaan, bagaimana jika seseorang ingin berpuasa Nifsu Syaban sedangkan masih memiliki hutang puasa Ramadahn? Apakah sah jika ia menggabungkan puasa qadha Ramadhan dengan puasa Syaban?
Puasa Nifsu Syaban Digabung Puasa Ganti Ramadhan Apa Boleh?
Menggabungkan dua ibadah dalam satu waktu dan niat di kalangan para ulama dikenal dengan istilah tasyrikunniyat. Terdapat dua pendapat berbeda mengenai menggabungkan puasa Nifsu Syaban dengan puasa ganti Ramadhan.
Pendapat pertama, berpendapat jika puasa Nifsu Syaban dan qadha Ramadhan tidak boleh digabung. Dengan alasan bahwa masing-masing ibadah itu berdiri sendiri dan memiliki niat, rukun, syarat, dan pahala yang berdiri sendiri juga. Maka di antara puasa qadha dan puasa sunnah merupakan dua hal yang berbeda dan berdiri sendiri yang harus diniatkan salah satunya.
Pendapat kedua, memperbolehkan puasa Nifsu Syaban digabung dengan puasa qadha Ramadhan. Umat Islam boleh menggabungkan dua niat puasa dengan syarat dua puasa itu bertepatan pada satu waktu yang paling utama. Puasa qadha Ramadhan dan puasa Nifsu Syabab yang dikerjakan harys dengan niat sesuai. Hal ini supaya umat Islam tetal mendapat pahala keutamaan puasa Nifsu Syaban dan puasa qadha Ramadhan.
Baca Juga: Amalan Sunnah Malam Nisfu Syaban: Istighfar, Doa hingga Puasa
Namun mayoritas ulama sepakat bahwa menggabungkan puasa Nifsu Syaban dengan puasa qadha Ranadhan diperbolehkan. Para ulama juga sepakat bahwa, menggabungkan niat puasa Syaban sekaligus niat puasa ganti Ramadhan dianggap sah kedua-duanya.
Niat Puasa Nifsu Syaban dan Puasa Ganti Ramadhan
1. Niat Puasa Nifsu Syaban
Nawaitush shauma fin nishfi min sya'bana sunnatan lillahi ta'ala.
Artinya: "Saya berniat puasa sunah pada pertengahan bulan Syaban karena Allah Swt."
2. Niat Qadha Puasa Ramadhan
"Nawaitu shauma ghadin 'an qadhaa'i fardhi syahri ramadhaana lillaahi ta'aalaa",
Artinya: “Aku berniat mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah ta'ala".
Puasa Nifsu Syaban digabung puasa ganti Ramadhan apa boleh? Dari uaraian di atas, maka dapat disimpulakan bahwa boleh menggabung keduanya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Amalan Sunnah Malam Nisfu Syaban: Istighfar, Doa hingga Puasa
-
Kumpulan Doa Hujan Deras Disertai Angin Kencang dan Petir
-
Sholat Witir di Bulan Ramadhan: Hukum, Niat, Tata Cara dan Waktu
-
Niat Puasa Senin Kamis dan Puasa Ganti Ramadhan, Bolehkah Digabung?
-
Doa Mandi Hari Raya Idul Fitri, Seperti Apa Tata Caranya?
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?