LINIMASA - Membaca Al-Qur'an di zaman sekarang sudah dipermudah dengan hadirnya aplikasi di Smartphone.
Keagungan Al-Qur'an sudah tidak bisa diragukan lagi, bahkan saking sucinya perempuan yang sedang dalam keadaan haid diharamkan untuk membaca dan membawa Al-Qur'an.
Membawa dan membaca Al-Qur'an harus dalam keadaan suci dari hadas kecil dan hadas besar.
Pernah dalam sebuah ceramah, Buya Yahya ditanya soal hukum membawa smartphone yang di dalamnya ada aplikasi Al-Qur'an ke toilet.
Rupanya, jamaah Buya Yahya itu sudah cukup cerdas, ia sudah tahu jika mushaf Al-Qur'an tidak boleh dibawa ke kamar mandi.
"Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya, saya mau bertanya, bukankah Mushaf Al-Qur’an tidak boleh dibawa ke kamar mandi/wc?," tanya salah seorang Jamaah.
Kemudian, jamaah itu melanjutkan pertanyaannya dengan menyebut jika perkembangan teknologi sekarang sudah memungkinkan seseorang menginstal aplikasi Al-Qur'an di handphone.
Jamaah itu lalu bertanya soal hukum membawa Smartphone (yang terinstal Al-Qur'an) ke toilet.
"Nah seiring dengan perkembangan teknologi sehingga di hp saja sudah ada aplikasi Al-Qur’an begitu juga Hadits dan doa-doa. Bagaimana hukumnya kalau seandainya hp yang ada aplikasi Al-Qur’annya itu dibawa masuk ke kamar mandi/wc?," tanya jamaah Buya Yahya.
Baca Juga: Operasi Bayi Kembar Siam di RSUDAM Lampung Berhasil, Tim Dokter Butuh Waktu 5 Jam Saja
Dikutip dari Buya Yahya ORG, Buya Yahya menjelaskan hukum membawa mushaf Al-Qur'an ke kamar mandi itu makruh.
"Hukum membawa mushaf Al Qur’an ke dalam kamar mandi adalah makruh," tegas Buya Yahya.
Buya Yahya menyebut jika kamar mandi memang bukan tempat yang mulia. Meski begitu hukumnya tidak sampai ke derajat haram.
Lebih lanjut, Buya Yahya menyarankan untuk menghindari perbuatan membawa mushaf Al-Qur'an ke toilet.
"Karena kamar mandi adalah bukan tempat yang mulia, tapi tidak sampai haram. Juga sebagai seorang Muslim sebaiknya menghindar dari hal-hal yang demikian," ujar Buya Yahya.
Meski begitu, ternyata hukum membawa mushaf Al-Qur'an ke toilet itu ternyata bisa jadi tidak makruh.
Berita Terkait
-
Buya Yahya Sebut 5 Hiasan Rumah yang Dilarang Agama Islam, Satu di Antaranya Dikutuk Allah SWT
-
iPhone 11 Pro Max, Smartphone Spek Sultan Harga Merakyat
-
Kapan Sholat Istikharah Menurut Buya Yahya? Simak Penjelasannya Disini
-
Bolehkah Membersihkan Telinga Pakai Korek Kuping saat Puasa Ramadhan? Ini Kata Buya Yahya
-
Buya Yahya Menjawab: Hukum Menikahi Wanita Hamil Hasil Hubungan Zina di Luar Nikah
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Cedera di Laga Liverpool vs PSG, Hugo Ekitike Terancam Absen Panjang
-
Hasil Liga Champions: Barcelona Tersingkir Meski Menang dari Atletico Madrid
-
Hasil Liga Champions: PSG Hancurkan Liverpool dengan Agregat 4-0
-
Beasiswa Digital Talent 2026 Dibuka untuk 2.200 Peserta
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah 2026, Bidan di Belitang Menang Hadiah Mobil
-
Audit Investigasi Tuntas! Bukti Transfer Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor
-
5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi
-
Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan