/
Sabtu, 18 Maret 2023 | 14:45 WIB
Buya Yahya (Youtube Albahjah TV)

Buya Yahya menyebabkan jika dirinya pihak showroom menjadikan jaminan surat mobil untuk pinjaman di bank maka termasuk transaksi Riba.

"Sehingga pembeli harus membayar cicilan mobil seharga 140 juta tersebut dan ditambah bunga bank serta untung untuk showroom sebanyak 30 juta, maka pada saat itu secara tidak langsung pembeli telah membantu showroom dan bank dalam transaksi riba ini. Maka jelas pembelian kredit yang semacam ini adalah haram," tegas Buya Yahya.

Load More