LINIMASA - Pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo, AG (15) bakal disidang atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi memastikan akan menggelar persidangan terhadap pacar Mario Dandy Satriyo yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Hal tersebut merupakan kepastian dari proses hukum terhadap AG yang sebelumnya mengajukan upaya damai namun ditolak oleh keluarga David.
“(Proses AG) Langsung ke pengadilan,” Syarief Sulaeman Ahdi.
Sebelumnya, upaya diversi atau pengajuan damai AG ditolak oleh pihak keluarga korban, David Ozora.
Lantaran ditolak, maka penyelesaianannya di luar proses persidangan dipastikan bersifat tertutup.
“Jadi, memang Undang-Undang Peradilan Anak ini, ada langkah diversi. Tapi, dalam hal ini korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak diluar proses pengadilan atau diversi sehingga sudah tertutup," tuturnya.
"Maka sudah melalui proses hukum, dan ada surat resmi sehingga sudah tertutup, sudah tidak ada lagi, kita sudah melalui proses itu,” sambungnya.
“Jadi, sudah ada surat resmi, sehingga sudah kita lalui dan itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi,” tandasnya.
Baca Juga: Terkait Kasus Penganiayaan terhadap David Ozora, Polisi Dalami Pasal UU ITE untuk Pelaku Mario Dandy
Berita Terkait
-
Terkait Kasus Penganiayaan terhadap David Ozora, Polisi Dalami Pasal UU ITE untuk Pelaku Mario Dandy
-
Tok, Berkas Perkara 'AG' Sang Pujaan Hati Mario Dandy Lengkap, Besok Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
-
Dalami Kasus Mario Dandy, Polisi Bakal Periksa 3 Saksi hingga Jamin Penuhi UU Perlindungan Anak
-
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG dalam Kasus Anak Eks Ditjen Pajak, Ini Alasannya
-
Besok, Polda Metro Bakal Rekonstruksi Kasus Penganiayaan, Hadirkan Pelaku Termasuk AG
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Mobil Listrik Changan Lumin Diganjar Harga Khusus di Indomobil Expo 2026
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Michael Carrick Terancam Dibuang Manchester United Meski Sukses Amankan Tiket Liga Champions
-
Alasan John Herdman Senang Timnas Indonesia Jadi Tim Paling 'Diremehkan' di Grup F Piala Asia 2027
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Sepasang Tangan dan Kaki dalam Shift Malam di Pabrik Roti
-
5 Rekomendasi Smartwatch 2 Jutaan, Cocok untuk Segala Aktivitas
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
GIAA Lapor: Kinerja Menguat di 3 Bulan Pertama 2026, Rugi Bersih Dipangkas 45 Persen