LINIMASA - Penyidik Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di JPU," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Meski begitu, Trunoyudo tidak menjelaskan secara rinci kapan waktu pelimpahan berkas tersebut dilaksanakan.
Truno mengatakan saat ini jaksa masih mendalami berkas kedua tersangka penganiayaan tersebut.
"Masih dalam proses penelitian oleh JPU. Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan berkas pacar Mario Dandy yakni AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Bahkan, penyerahan berkas tersebut lebih cepat dibanding dengan berkas dua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Trunoyudo pun menjelaskan alasan pelimpahan berkas kasus AG lebih cepat karena penyidik mengacu pada Undang Undang perlindungan anak yang memiliki batas waktu khusus
"Tentu penyidik dalam tahap ini mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Trunoyudo.
Baca Juga: Bareskrim Polri Usut Laporan Wamenkumham Eddy Hiariej terhadap Keponakannya
"Kemudian juga Undang-Undang sistem peradilan anak yang memiliki kekhususan batas waktu tertentu lebih cepat dari pada sistem peradilan umum atau yang dikenakan kepada orang dewasa," sambungnya.
Berita Terkait
-
Bareskrim Polri Usut Laporan Wamenkumham Eddy Hiariej terhadap Keponakannya
-
Soal Kasus Penganiayaan David Ozora, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Khusus Anak dalam Persidangan AG
-
Upaya Damai Ditolak, Tersangka AG Bakal Disidang atas Keterlibatan dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
-
Terkait Kasus Penganiayaan terhadap David Ozora, Polisi Dalami Pasal UU ITE untuk Pelaku Mario Dandy
-
Tok, Berkas Perkara 'AG' Sang Pujaan Hati Mario Dandy Lengkap, Besok Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sempat Direkrut, Ini Alasan Persis Lepas Clayton Da Silveira
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League
-
Bojan Hodak: Dion Markx Masih Harus Adaptasi Bersama Persib
-
Bojan Hodak Pastikan Persib Tak akan Tambah Lagi Pemain Baru
-
Resmi Berseragam Persija, Mauricio Souza Ungkap Alasan Mauro Zijlstra Jadi Rekrutan Penting