/
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:10 WIB
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Ozora ; Mario Dandy Satriyo ; Shane Lukas ; Agnes Gracia (Suara.com/Alfian Winnato)

LINIMASA - Penyidik Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di JPU," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Meski begitu, Trunoyudo tidak menjelaskan secara rinci kapan waktu pelimpahan berkas tersebut dilaksanakan.

Truno mengatakan saat ini jaksa masih mendalami berkas kedua tersangka penganiayaan tersebut.

"Masih dalam proses penelitian oleh JPU. Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan berkas pacar Mario Dandy yakni AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Bahkan, penyerahan berkas tersebut lebih cepat dibanding dengan berkas dua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Trunoyudo pun menjelaskan alasan pelimpahan berkas kasus AG lebih cepat karena penyidik mengacu pada Undang Undang perlindungan anak yang memiliki batas waktu khusus

"Tentu penyidik dalam tahap ini mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Trunoyudo.

Baca Juga: Bareskrim Polri Usut Laporan Wamenkumham Eddy Hiariej terhadap Keponakannya

"Kemudian juga Undang-Undang sistem peradilan anak yang memiliki kekhususan batas waktu tertentu lebih cepat dari pada sistem peradilan umum atau yang dikenakan kepada orang dewasa," sambungnya.

Load More