LINIMASA - Penyidik Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di JPU," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Meski begitu, Trunoyudo tidak menjelaskan secara rinci kapan waktu pelimpahan berkas tersebut dilaksanakan.
Truno mengatakan saat ini jaksa masih mendalami berkas kedua tersangka penganiayaan tersebut.
"Masih dalam proses penelitian oleh JPU. Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan berkas pacar Mario Dandy yakni AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Bahkan, penyerahan berkas tersebut lebih cepat dibanding dengan berkas dua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Trunoyudo pun menjelaskan alasan pelimpahan berkas kasus AG lebih cepat karena penyidik mengacu pada Undang Undang perlindungan anak yang memiliki batas waktu khusus
"Tentu penyidik dalam tahap ini mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Trunoyudo.
Baca Juga: Bareskrim Polri Usut Laporan Wamenkumham Eddy Hiariej terhadap Keponakannya
"Kemudian juga Undang-Undang sistem peradilan anak yang memiliki kekhususan batas waktu tertentu lebih cepat dari pada sistem peradilan umum atau yang dikenakan kepada orang dewasa," sambungnya.
Berita Terkait
-
Bareskrim Polri Usut Laporan Wamenkumham Eddy Hiariej terhadap Keponakannya
-
Soal Kasus Penganiayaan David Ozora, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Khusus Anak dalam Persidangan AG
-
Upaya Damai Ditolak, Tersangka AG Bakal Disidang atas Keterlibatan dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
-
Terkait Kasus Penganiayaan terhadap David Ozora, Polisi Dalami Pasal UU ITE untuk Pelaku Mario Dandy
-
Tok, Berkas Perkara 'AG' Sang Pujaan Hati Mario Dandy Lengkap, Besok Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Viral! Fans Seksi Panama Jacky Guzman Ramal Timnya Kalahkan Inggris di Piala Dunia 2026
-
Survei: 81% Pekerja RI Merasa Gajinya Adil, Tapi Tak Semua Bahagia
-
Suatu Malam bersama Tiga Peronda Misterius
-
Adu Gengsi 56 Klub Terbaik Tanah Air, Kejurnas Antarklub Basket U16 & U18 2026 Resmi Dimulai!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Serial Anime RE:BEL ROBOTICA Resmi Diumumkan, Berlatar Shibuya Tahun 2050
-
Video Viral Momen Memalukan Leon Goretzka Usai Jerman Dipecundangi Ekuador
-
Ritual Tanda Salib Lionel Scaloni dan Alasan Ogah Rayakan Gol Argentina
-
Iran vs Everybody di Piala Dunia 2026, Mehdi Taremi: Infantino Omong Kosong, FIFA Tak Adil