LINIMASA - Proses perkara AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Tahapan selanjutnya, yakni akan dilakukannya musyawarah diversi yang rencananya dilakukan pada Rabu (29/3/2023).
Sebagaimana yang telah diketahui, upaya diversi yakni upaya pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Tahapan upaya ini merupakan tahapan yang dilakukan pelaksanaannya sesuai dengan yang termuat dalam Pasal 25 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“(Tahapan upaya diversi) itu kewajiban yang harus dilakukan tahapannya,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto.
Djumyanto mengatakan, putusan terkait upaya diversi tersebut nantinya merupakan kewenangan majelis hakim yang menentukan.
“Karena sudah menjadi kewenangan hakim tentu bagaimana pelaksanaan proses diversinya ya kita tunggu nanti apa yang akan dilakukan oleh hakim,” tuturnya.
Menurutnya, jika upaya diversi gagal, dengan tidak adanya kesepakatan dari dua belah pihak atau idak berlangsungnya musyawarah diversi tersebut, proses terhadap AG akan berlanjut ke persidangan yang sesuai dengan ketentuan sistem peradilan anak.
“Kalau kemudian pihak korban tidak bersedia bermusyawarah ya tentu diversi tidak bisa dilangsungkan,” katanya.
Baca Juga: Terkait Kasus Mario Dandy, Polisi Jadwalkan Periksa APA atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
“Intinya proses diversi harus dilakukan (sesuai Undang-undang), jika diversi gagal, dilanjutkan ke proses persidangan,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Terkait Kasus Mario Dandy, Polisi Jadwalkan Periksa APA atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Soal Kasus Penganiayaan terhadap David Ozozra, Polda Metro Sudah Serahkan Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas ke JPU
-
Soal Kasus Penganiayaan David Ozora, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Khusus Anak dalam Persidangan AG
-
Upaya Damai Ditolak, Tersangka AG Bakal Disidang atas Keterlibatan dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
-
Terkait Kasus Penganiayaan terhadap David Ozora, Polisi Dalami Pasal UU ITE untuk Pelaku Mario Dandy
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Dimulai dari Pulomas, Lapangan Padel Bodong di Jakarta Mulai Disegel
-
Beda Pajak Innova Reborn Diesel Matic 2025 vs 2026, Diam-diam Naik?
-
Curiga Ayah Nizam Syafei Terlibat, Ibu Kandung Ngaku Pernah Disiram Air Panas oleh Mantan Suami
-
Pengamat: Sudah Seharusnya Pemprov DKI Tak Beri Izin Lapangan Padel di Pemukiman Sempit
-
Vonis 15 Tahun Kerry Riza Disebut Jadi Alarm Bahaya Bagi Investor dan Direksi BUMN
-
Harga Emas Antam Makin Mahal Dipatok Rp 3,04 Juta/Gram, Berikut Daftarnya
-
Divonis 15 Tahun Penjara, Putra Riza Chalid Pastikan Banding: Sebut Hakim Abaikan Fakta
-
Pernah Adu Nasib di Israel, Begini Nasib Pemain Keturunan Pulau Seram Maluku Sekarang
-
Doa agar Tidak Haus saat Puasa Ramadan, Amalkan agar Ibadah Lebih Khusyuk
-
Geger Pembacokan Mahasiswi UIN Suska, DPR: Tak Bisa Ditoleransi!