LINIMASA - Kuasa hukum terdakwa anak AG (15), Mangatta Toding Allo melaporkan tersangka Mario Dandy Sattrio (20) atas kasus ddugaann pencabulan anak ke Polda Metro Jaya.
Mangatta mengatakan bahwa laporan polisi yang diajukannya ke Polda Metro Jaya dibuat setelah ia berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
“Akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan Bapak Kasubdit Renakta dan Ibu Kanit PPA,” ujar Mangatta.
Mangatta menjelaskan bahwa dalam laporan yang dibuatnya hari ini, ia hanya melaporkan tersangka Mario atas dugaan pencabulan terhadap anak meskipun didasari adanya mau sama mau antara korban dan tersangka.
“Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa,” kata Mangatta.
“Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di Undang-Undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, Statutory rape,” paparnya.
Mangatta juga menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan dalam laporannya telah dipilih secara selektif dan representatif untuk menguatkan dugaan bahwa anak tersebut telah mengalami tindakan pencabulan.
Ia berharap bahwa proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan dengan baik dan adil sesuai dengan hukum yang berlaku.
Laporan terhadap tersangka Mario sudah diterima dsn teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Netizen Kepo Siapa yang Pindah Agama Saat Mahalini dan Rizky Febian Resmi Tunangan
Berita Terkait
-
Tok! AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara di LPKA
-
Soal Kasus Penganiayaan David Ozora, Besok AG akan Divonis dalam Sidang Terbuka di PN Jaksel
-
PN Jaksel: Tahapan Diversi AG Kewajiban UU, tapi Keputusan Hakim sebagai Penentu Hasil
-
Soal Kasus Penganiayaan terhadap David Ozozra, Polda Metro Sudah Serahkan Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas ke JPU
-
Soal Kasus Penganiayaan David Ozora, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Khusus Anak dalam Persidangan AG
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Cetak Laba Rp15,5 Triliun di Awal 2026, BRI Kukuhkan Penopang Ekonomi UMKM
-
Jakarta Jadi Tuan Rumah Global Tour Mortal Kombat II, Joe Taslim Cs Sapa Penggemar
-
Cianjur Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana, Banjir dan Ancaman Kekeringan Jadi Fokus Utama
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu
-
Warga Pekanbaru Antre Panjang di SPBU, Pertamina Klaim Tambah Pasokan BBM
-
Ambulans Tabrak Truk di Tol Tebing Tinggi-Indrapura, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Urutan Skincare Glad2Glow Pagi dan Malam untuk Wajah Glowing
-
Agen BRILink Merapat! BRI Bagi-Bagi Emas Batangan, Begini Cara Menang Mudahnya
-
5 Pilihan HP Infinix RAM Besar dan Kamera Bening Mulai Rp1 Jutaan
-
Rel Padat dan Sistem Renggang: Catatan Kritis dari Kecelakaan KRL di Bekasi Timur