LINIMASA - Nama Dito Mahendra masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih menjadi buronan polisi. Hingga saat ini, keberadaannya masih belum diketahui untuk proses penegakkan hukum lebih lanjut terkkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Menurut pernyataan dari Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, keberadaan Dito Mahendra saat ini didapatkan melalui koordinasi dengan pihak imigrasi, dan diketahui bahwa dia masih berada di Indonesia.
“Untuk saat ini hasil koordinasi dengan imigrasi, bahwa di perlintasan saudara Dito tidak terlihat dalam perlintasan. Artinya yang bersangkutan berada di dalam negeri ataupun di Indonesia,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya dikutip Rabu (17/5/2023).
Dalam pernyataannya, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa siapapun yang membantu dalam upaya menyembunyikan keberadaan tersangka Dito Mahendra dapat dikenakan pidana.
“Tentu saja ini juga sejak awal kami sampaikan, kalau memang terbukti ada yang berupaya menyembunyikan, itu juga ada ancaman pidana tersendiri,” katanya.
Terima kasih atas informasinya. Dari penjelasan Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, terungkap bahwa ancaman hukuman pidana bagi mereka yang membantu menyembunyikan keberadaan Dito Mahendra sudah menjadi risiko yang jelas.
Dalam peringatan ini, pihak berwenang telah mengingatkan bahwa membantu menutupi atau menyembunyikan tersangka merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Meskipun durasi hukuman tidak dijelaskan secara spesifik, Djuhandhani memastikan bahwa mereka yang terlibat dalam membantu menyembunyikan Dito Mahendra akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Durasi hukuman yang mungkin dikenakan akan bergantung pada berbagai faktor, termasuk peran dan tingkat keterlibatan individu tersebut dalam menyembunyikan Dito Mahendra.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Klarifikasi LHKPN Tiga Pejabat Daerah yang Dinilai Mencurigakan
“Menyembunyikan itu pokoknya ada hukumannya,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Dito Mahendra, Polisi Sebut Keluarga Tidak Tahu Keberadaan Tersangka
-
Tilang Manual Diberlakukan, Polri Bakal Sanksi Anggota Polisi jika Lakukan Pungli ke Pelanggar
-
Hendak Kirim Sabu Cair 267 Kilogram ke Napi Gunung Sindur, Bule Iran Berakhir Diringkus Polisi
-
Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir Taksi Online sambil Tenteng Pistol
-
Buntut Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah karena Beda Rayakan Lebaran, AP Hasanuddin Dipolisikan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
KPK Pantau Kondisi Kesehatan Gus Yaqut yang Dirawat di RS Polri
-
Jokowi Mulai Safari ke Lampung, Gerindra Tak Masalah: Selamat Ya, Sudah Sehat Kembali
-
Yuto Nagatomo Ukir Sejarah di Piala Dunia 2026, Jadi Pemain Asia Pertama Tampil di 5 Edisi
-
4 Tablet Murah yang Cocok untuk Anak Sekolah, Harga Cuma Rp1 Jutaan
-
Alasan Yamaha Gear Ultima Cocok Jadi Teman Mobilitas Harian, Irit Bahan Bakar dan Bagasi Luas
-
Lebih dari Sekadar Ibu Kota, Jakarta Bertransformasi Jadi Kota yang 'Hobi' Mendengar
-
5 Motor Honda yang Namanya Mirip Mobil, Kebetulan atau Sengaja?
-
Membaca Ulang Sang Mahapatih Gajah Mada di Buku Agus Munandar
-
Ulasan The Winning Try: Kisah Tim Rugby Buangan yang Layak Diperjuangkan
-
Steam Summer Sale 2026 Dimulai, Cek Rekomendasi Game PC dengan Diskon Besar Ini