LINIMASA - Nama Dito Mahendra masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih menjadi buronan polisi. Hingga saat ini, keberadaannya masih belum diketahui untuk proses penegakkan hukum lebih lanjut terkkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Menurut pernyataan dari Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, keberadaan Dito Mahendra saat ini didapatkan melalui koordinasi dengan pihak imigrasi, dan diketahui bahwa dia masih berada di Indonesia.
“Untuk saat ini hasil koordinasi dengan imigrasi, bahwa di perlintasan saudara Dito tidak terlihat dalam perlintasan. Artinya yang bersangkutan berada di dalam negeri ataupun di Indonesia,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya dikutip Rabu (17/5/2023).
Dalam pernyataannya, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa siapapun yang membantu dalam upaya menyembunyikan keberadaan tersangka Dito Mahendra dapat dikenakan pidana.
“Tentu saja ini juga sejak awal kami sampaikan, kalau memang terbukti ada yang berupaya menyembunyikan, itu juga ada ancaman pidana tersendiri,” katanya.
Terima kasih atas informasinya. Dari penjelasan Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, terungkap bahwa ancaman hukuman pidana bagi mereka yang membantu menyembunyikan keberadaan Dito Mahendra sudah menjadi risiko yang jelas.
Dalam peringatan ini, pihak berwenang telah mengingatkan bahwa membantu menutupi atau menyembunyikan tersangka merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Meskipun durasi hukuman tidak dijelaskan secara spesifik, Djuhandhani memastikan bahwa mereka yang terlibat dalam membantu menyembunyikan Dito Mahendra akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Durasi hukuman yang mungkin dikenakan akan bergantung pada berbagai faktor, termasuk peran dan tingkat keterlibatan individu tersebut dalam menyembunyikan Dito Mahendra.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Klarifikasi LHKPN Tiga Pejabat Daerah yang Dinilai Mencurigakan
“Menyembunyikan itu pokoknya ada hukumannya,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Dito Mahendra, Polisi Sebut Keluarga Tidak Tahu Keberadaan Tersangka
-
Tilang Manual Diberlakukan, Polri Bakal Sanksi Anggota Polisi jika Lakukan Pungli ke Pelanggar
-
Hendak Kirim Sabu Cair 267 Kilogram ke Napi Gunung Sindur, Bule Iran Berakhir Diringkus Polisi
-
Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir Taksi Online sambil Tenteng Pistol
-
Buntut Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah karena Beda Rayakan Lebaran, AP Hasanuddin Dipolisikan
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Spider-Man: Brand New Day dan Konsekuensi Sebuah Pilihan
-
Nasabah BRI Belanja Bulanan Bisa Dapat Gratis Gulaku, Ini Caranya
-
Membaca Patiwangi: Merenungi Suara Perempuan Bali Lewat Goresan Puisi Oka Rusmini
-
Akses Menuju Kantor Pemkot Bogor Baru Mulai Dibangun, Nilai Proyek Tembus Rp11,5 Miliar
-
Lionel Messi Mau Dibunuh: Dari Bom Rakitan hingga Ditembak Senjata AR-15
-
Karhutla Papua Selatan Meluas: Mengapa Kalender Pencegahan Perlu Disesuaikan?
-
Harga Sawit Riau Pekan Ini Merosot, Dibayar Rp3.874,89 per Kg
-
Poco Ubah Strategi, dari Flagship Killer ke True Flagship di Usia 8 Tahun
-
Jalani Sidang Perdana, Yaqut Didakwa Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar
-
Sampah Bukan Cuma Urusan Pemerintah, Ahmad Luthfi Soroti Mentalitas Warga