LINIMASA - Pasangan harmonis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina baru baru ini mendapat banyak sorotan. Pasalnya, Nagita Slavina memperbolehkan suaminya untuk menikah lagi alias poligami.
Namun, ada syarat tertyentu jika sang suami ingin berpoligami, lantas apa syaratya?
Dalam unggahan YouTube Short yang dibagikan oleh akun @modoxbhx7176 dikutip dari suara.com, Selasa (13/6/2023). Olla Ramlan bertanya kepada Nagita Slavina tentang tindakan apa yang akan dilakukan jika suaminya menikah lagi.
"Kalau Raffi Ahmad mau nikah lagi boleh nggak?," tanya Olla.
"Silahkan, tapi aku Assalamu'alaikum," ungkap Nagita tegas.
Melansir situs Kementerian Agama (Kemenag), syarat poligam dalam islam cukup ketat dalam islam, di antaranya yakni bersikap adil, istri tidak bisa memberi keturunan, tidak bisa memberi nafkah batin karena sakit hingga sudah mendapat izin istri.
"Poligami harus dengan pertimbangan matang, jangan sembarangan melakukannya untuk kemudian seorang laki-laki menelantarkan salah satu istrinya. Karena syarat itu ketat maka diharapkan laki-laki tidak gampang melakukan poligami," ujar Wakil Ketua DPRD DIY Gandung Pardiman di Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Netizen yang melihat respon Nagita Slavina, banyak netizen yang membela ibu Rafathar Malik Ahmad dan Rayyanza Malik Ahmad alias Cipung itu. Bahkan tidak sedikit yang menyebut karir Raffi Ahmad akan hancur jika meninggalkan perempuan yang akrab disapa Gigi itu.
"Kalau Raffi Ahmad selingkuh dan cerai tamatlah karirnya," ungkap Berta Gebi Napitupulu.
Baca Juga: Polisi Sita Ratusan Kayu Mengapung di Wisata Kampar usai Viral, Pemilik Diburu
"Raffi cerai dari Nagita, auto melarat karirnya jeblok dan imagenya ancur. Dulu pas kena kasus narkoba aja, langsung sepi job si Raffi dan ngutang kesana kemari buat bayar cicilan," komentar Creazione Printing.
Sementara itu melansir Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), MenPPPA Bintang Puspayoga mengatakan poligami bisa jadi awal mula membuat perempuan berisiko mengalami perlakuan yang salah.
"Prihatin jika melihat masih banyak narasi yang salah mengenai poligami ini. Poligami dianggap sebagai jalan pintas untuk mencari kesejahteraan, kemakmuran, dan kesuksesan dalam hidup. Padahal, poligami harus dilaksanakan dengan sangat hati-hati dengan pertimbangan, ilmu, dan komitmen yang kuat," ungkap Menteri Bintang dalam situs resmi KemenPPPA.
Apalagi Undang-Undang Perkawinan, salah satu asas perkawinan adalah monogami, yaitu di dalam suatu perkawinan, seorang lelaki hanya boleh mempunyai seorang istri, dan begitu pula sebaliknya.
Namun, sesuai dengan ketentuan dalam Syariat Islam, negara memberikan ruang untuk dapat menjalankan poligami, tentunya dengan persyaratan yang ketat.
Persyaratan tersebut mencakup bahwa poligami hanya boleh dilakukan ketika istri tidak dapat memberikan keturunan, serta yang terpenting adalah keadilan bagi istri-istrinya ketika berpoligami. Diatur pula bahwa dalam menjalankan poligami, suami sudah harus meminta izin dari istrinya, serta disertai persetujuan dari pengadilan agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Perubahan Nasib Iwan Tuaji dalam 15 Bulan: Dilantik Jadi Wabup, Kini Ditahan
-
Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub
-
FESyar Sumatera 2026 Hadir di Palembang, Ada 122 UMKM Halal dan Tabligh Akbar Habib Syech
-
Rupiah Melemah Jadi Berkah, Wisatawan Malaysia Makin Gencar Belanja di Pontianak
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis