LINIMASA - Pasangan harmonis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina baru baru ini mendapat banyak sorotan. Pasalnya, Nagita Slavina memperbolehkan suaminya untuk menikah lagi alias poligami.
Namun, ada syarat tertyentu jika sang suami ingin berpoligami, lantas apa syaratya?
Dalam unggahan YouTube Short yang dibagikan oleh akun @modoxbhx7176 dikutip dari suara.com, Selasa (13/6/2023). Olla Ramlan bertanya kepada Nagita Slavina tentang tindakan apa yang akan dilakukan jika suaminya menikah lagi.
"Kalau Raffi Ahmad mau nikah lagi boleh nggak?," tanya Olla.
"Silahkan, tapi aku Assalamu'alaikum," ungkap Nagita tegas.
Melansir situs Kementerian Agama (Kemenag), syarat poligam dalam islam cukup ketat dalam islam, di antaranya yakni bersikap adil, istri tidak bisa memberi keturunan, tidak bisa memberi nafkah batin karena sakit hingga sudah mendapat izin istri.
"Poligami harus dengan pertimbangan matang, jangan sembarangan melakukannya untuk kemudian seorang laki-laki menelantarkan salah satu istrinya. Karena syarat itu ketat maka diharapkan laki-laki tidak gampang melakukan poligami," ujar Wakil Ketua DPRD DIY Gandung Pardiman di Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Netizen yang melihat respon Nagita Slavina, banyak netizen yang membela ibu Rafathar Malik Ahmad dan Rayyanza Malik Ahmad alias Cipung itu. Bahkan tidak sedikit yang menyebut karir Raffi Ahmad akan hancur jika meninggalkan perempuan yang akrab disapa Gigi itu.
"Kalau Raffi Ahmad selingkuh dan cerai tamatlah karirnya," ungkap Berta Gebi Napitupulu.
Baca Juga: Polisi Sita Ratusan Kayu Mengapung di Wisata Kampar usai Viral, Pemilik Diburu
"Raffi cerai dari Nagita, auto melarat karirnya jeblok dan imagenya ancur. Dulu pas kena kasus narkoba aja, langsung sepi job si Raffi dan ngutang kesana kemari buat bayar cicilan," komentar Creazione Printing.
Sementara itu melansir Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), MenPPPA Bintang Puspayoga mengatakan poligami bisa jadi awal mula membuat perempuan berisiko mengalami perlakuan yang salah.
"Prihatin jika melihat masih banyak narasi yang salah mengenai poligami ini. Poligami dianggap sebagai jalan pintas untuk mencari kesejahteraan, kemakmuran, dan kesuksesan dalam hidup. Padahal, poligami harus dilaksanakan dengan sangat hati-hati dengan pertimbangan, ilmu, dan komitmen yang kuat," ungkap Menteri Bintang dalam situs resmi KemenPPPA.
Apalagi Undang-Undang Perkawinan, salah satu asas perkawinan adalah monogami, yaitu di dalam suatu perkawinan, seorang lelaki hanya boleh mempunyai seorang istri, dan begitu pula sebaliknya.
Namun, sesuai dengan ketentuan dalam Syariat Islam, negara memberikan ruang untuk dapat menjalankan poligami, tentunya dengan persyaratan yang ketat.
Persyaratan tersebut mencakup bahwa poligami hanya boleh dilakukan ketika istri tidak dapat memberikan keturunan, serta yang terpenting adalah keadilan bagi istri-istrinya ketika berpoligami. Diatur pula bahwa dalam menjalankan poligami, suami sudah harus meminta izin dari istrinya, serta disertai persetujuan dari pengadilan agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Fenomena Gaji Numpang Lewat: Gaya Hidup dan Tekanan Sosial yang Bikin Boros
-
Spesifikasi Kapal Induk Tua Italia ITS Giuseppe Garibaldi: Dipensiunkan Sejak 1971
-
Densus 88 Tangkap Teroris di Ciamis dan Lampung, Bongkar Propaganda Medsos
-
Marko Simic Ternyata Punya Peran Besar di Balik Kedatangan 2 Pemain Asing Persija
-
Satgas Percepat Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan hingga 2028
-
Prabowo dan Obsesi MBG: Mengapa Kemajuan Negara Diukur dari Perut Rakyat?
-
FIFA Selidiki Insiden Kericuhan Pascalaga Final, Sejumlah Pemain Argentina Terancam Sanksi
-
Sudah Berusia 40 Tahun, Kapal Induk Italia Dinilai Tak Cocok Untuk Pertahanan RI
-
4 Hybrid Sunscreen Cegah Jerawat Meradang Akibat Paparan Sinar Matahari
-
Dasco Pastikan 'Mesin Legislasi' Tetap Panas saat Reses, Gaspol Bahas 4 RUU Ini