/
Selasa, 18 Juli 2023 | 08:00 WIB
Denny Indrayana. (Suara.com/Ria Rizki)

LINIMASA - Bareskrim Polri tengah mendalami perkara dugaan penyebaran hoaks yang dilakukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilihan Legislatif (Pileg).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho mengatakan, dalam penyelidikan kasus tersebut, penyidik melakukan pendalaman secara hati-hati serta melibatkan sejumlah ahli.

"Penyidik akan bekerja dengan sangat hati-hati dengan melibatkan semua ahli yang berhubungan dengan kasus tersebut, supaya berimbang informasi yang ada dan mendapatkan kejelasan tentang peristiwa pidana yang terjadi," ungkap Sandi kepada wartawan, Senin (17/7/2023).

Kendati demikian, Shandi belum menjelaskan secara rinci siapa saja para saksi ahli yang diperiksa, termasuk berapa jumlah saksi. Dia meminta semua pihak menunggu hasil pendalaman yang dilakukan penyidik.

"Mohon bersabar, nanti kita update kembali setelah kita dapet tambahan informasi dari penyidik” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan informasi bohong alias hoax mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana.

"Saat ini tanggal 10 Juli 2023, penyidik telah melayangkan SPDP," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (13/7/2023) lalu.

Ramadhan menambahkan, penyidik mendalami penanganan kasus Denny Indrayana, sehingga kasus tersebut naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. "Artinya kasus tersebut sudah tahap penyidikan," ucapnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Amanda Manopo Ketahuan Ditemani Arya Saloka di Lokasi Syuting Film Kupu-Kupu Kertas

Load More