LINIMASA - Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan atau penistaan agama.
“Menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (1/8/2023)
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik terhadap Panji Gumilang pada hari Selasa (1/8/2023) kemarin.
Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang telah dilakukan sebanyak dua kali, dan status penanganan laporan meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam kasus ini, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang menghadapi ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, pada hari Selasa (1/8/2023) pekan depan, sebagai saksi terkait kasus dugaan penistaan agama.
“Kami melayangkan panggilan kedua yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami,” ujar Djuhandhani, Jumat (28/7/2023).
Berita Terkait
-
Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Penahanan Panji Gumilang Ditentukan Polri 1x24 Jam
-
Penuhi Panggilan Bareskrim, Panji Gumilang Diperiksa Terkait Dugaan Penistaan Agama
-
Mangkir dari Panggilan Sebelumnya, Polri Kembali Jadwal Ulang Pemeriksaan Panji Gumilang 1 Agustus
-
Mangkir dari Panggilan Polri Hari Ini, Panji Gumilang Beralasan Sakit
-
Hari Ini, Polri Kembali Panggil Panji Gumilang Terkait Kasus Penistaan Agama
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Tok! OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas, Buntut Skandal IPO REAL
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Pekerja BRI Insurance Galang Dana Mandiri demi Bencana Sumatra
-
Liam Rosenior Tuduh Arsenal Tak Hormati Chelsea, Mikel Arteta Bantah Keras
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
Sulis Jadi Simbol Perempuan Muslim Berdaya Fatayat NU
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena