Publik dibuat terkejut dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) untuk Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua alias Brigadir J.
Momen pembacaan tuntutan pun bertebaran di media sosial dengan nuansa memilukan. Banyak orang tak terima, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Pasalnya, selama ini Bharada E adalah terdakwa yang selalu berusaha jujur hingga kasus menjadi terbuka dengan terang benderang.
Saat tuntutan dibacakan, ekspresi empat JPU mendapat sorotan publik hingga memunculkan berbagai tanda tanya.
Salah satunya terlihat di akun TikTok @support_icad. Akun tersebut, Kamis (19/1/2023), menjelaskan ekspresi JPU berdasarkan pengamatannya.
"Ada yang tertunduk, geleng-geleng, gemetar, dan menangis. Aku yakin bukan tuntutan seperti itu yang JPU berikan untuk Icad. Apakah kalian ada di bawah tekanan?" tulisnya dalam video.
Sama seperti pengunggah, warganet di kolom komentar juga bertanya-tanya soal ekspresi JPU saat mengajukan tuntutan 12 tahun pernjara bagi Bharada E. Berbagai dugaan pun turut bermunculan.
"Klu JPU dibawah tekanan jaksa agung,smg jaksa agung di sadarkan oleh Allah SWT.aamiin yra," tulis seorang warganet.
"Allah maha segalanya..3 JPU ini tertekan keliatan ya Allah...bantu icad bebaskan icad," tambah yang lain.
Baca Juga: 3 Fakta Cuti Bersama Imlek 23 Januari 2023: Ambil Libur Cuti Tahunan Terpotong
Ada juga yang menduga, "Jaksa agung merasa pernah di bantu sambo waktu kebakaran."
"Usapan dipunggung bapak seperti mengisyaratkan sesuatu. kertas yg dibaca jd bergetar2 bgtu. ada apa pak," komentar salah satu pengguna TikTok.
"Sepertiny seperyi itu.mereka juga gk terima,kasian icaaaadd,yg sabar ya nak doa kmi sllu brsama mu sayang," ungkap lainnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut JPU dengan hukuman 12 tahun pernjara.
Suasana sidang seketika riuh dengan sorakan kekecewaan. Kuasa hukum Bharada E, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga kuasa hukum keluarga Brigadir J juga mengungkapkan kekecewaan mereka atas tuntutan terhadap Bharada E tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan