Suara.com - Tuntutan hukum terhadap Richard Eliezer atau harada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengejutkan banyak pihak.
Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Bharada E dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan itu lalu disayangkan oleh sejumlah pihak.
Tuntutan itu diberikan JPU dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1/2023).
Tak sedikit menyatakan tuntutan tersebut tidak adil, sebab selama ini Bharada E telah berusaha jujur untuk membuka kasus ini jadi benderang. Warganet di media sosial pun sempat bereaksi dan ikut menyayangkan tuntutan tersebut, hingga nama Richard Eliezer sempat trending di Twitter pada Rabu malam.
Lantas siapa saja pihak-pihak yang menyayangkan tuntutan terhadap Bharada E itu? Berikut ulasannya.
Kuasa hukum Bharada E
Pihak yang paling menentang tuntutan JPU terhadap Bharada E adalah kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.
Menurut Ronny, dengan tuntutan itu, JPU seakan tidak menganggap status justice collaborator yang dimiliki kliennya.
Padahal dengan status tersebut, Bharada E telah menyatakan siap bekerja sama untuk membongkar kasus yang telah bergulir lebih dari 6 bulan ini.
Ronny menambahkan, selama ini kliennya sudah konsisten untuk mengungkap perkara ini dengan rinci, termasuk mengenai rencana Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
"Kami melihat perjuangan dari awal bagaimana Richard Eliezer yang coba konsisten ketika dia berani mengambil sikap, berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan itu ditunjukkan," ujar Ronny kepada awak media.
Tak hanya kuasa hukum Bharada E, Kamarussin Simanjuntak sebagai kuasa hukum keluarga Brigadir J juga menyayangkan tuntutan JPU terhadap Bharada E.
Dengan tegas ia menyatakan, tuntutan 12 tahun penjara bagi Bharada E sangat tidak memenuhi rasa keadilan, sebab ia merupakan perwira polisi dengan pangkat terendah yang tidak memiliki kuasa untuk menolak perintah Ferdy Sambo yang berpangkat jenderal.
“Bharada Richard Eliezer itu pangkat terendah diperintah oleh pangkat tertinggi di Divisi Propam yakni Kadiv Propam, apa ada power Bharada untuk menolak perintah Jenderal? Kan Enggak ada," jelas Kamaruddin ketika ditemui media di Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2023).
Berita Terkait
-
Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun tapi Richard Eliezer sampai 12 Tahun, Ternyata Gegara Jenis Kelamin?
-
Curiga Ferdy Sambo Kalah Adu Mekanik dengan Istri, Pengamat: PC Cari Pelampiasan, tapi
-
Berbelit-belit Dan Tak Menyesal, Putri Candrawathi 'Cuma' Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Yosua: Suka Merekalah
-
'Ferdy Sambo Tak Mampu Puaskan Putri Candrawathi', Begini Dugaan Pengamat Politik Jhon Sitorus
-
Keluarga Brigadir J Minta Tuntutan Bharada E Diringankan, Tapi Berharap Putri Candrawathi Dapat Hukuman Mati
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
Terkini
-
Copot Kepala Sekolah Karena Disiplinkan Anaknya, Kemendagri Periksa Wali Kota Prabumulih
-
Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2025, Ini Syarat dan Aturannya!
-
Terungkap! Utang BLBI Jadi Biang Kerok, Ini Perkara yang Bikin Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya
-
Selesai! Tutut Soeharto Cabut Gugatan, Menkeu Purbaya Ungkap Pesan Akrab: Beliau Kirim Salam
-
Kejagung Tunggu Red Notice Interpol untuk Jurist Tan, Buron Kasus Korupsi Kemendikbudristek
-
Selain Memburu Riza Chalid, Kejagung Telusuri Aset Saudagar Minyak untuk Kembalikan Kerugian Negara
-
Skandal Korupsi EDC Rp700 Miliar Seret Petinggi Bank: Apa Peran Indra Utoyo, Eks Bos Allo Bank?
-
Daftar Instansi yang Membuka Lowongan PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Jadwal dan Alurnya
-
Wajibkan OPD Beri Keterangan Pers Setiap Hari, Bobby Dinilai Jadi Simbol Keterbukaan Informasi
-
Jejak Politik Hendrar Prihadi: Disayang Jokowi, Didepak Prabowo, PDIP Resmi Jadi Oposisi Murni?