/
Minggu, 22 Januari 2023 | 12:13 WIB
Masjidil Haram

Seorang warga Pulau Podang-podang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, ditahan polisi Arab Saudi usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah umrah asal Lebanon.

Muhammad Said (26 tahun), diberitakan melangsungkan aksi tak terpunjinya saat menjalankan tawaf, yakni mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali di Masjidil Haram.

Dikutip dari Suara.com, peristiwa tersebut  dibenarkan oleh Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad. 

Ajad menjelaskan, Said awalnya mengakui perbuatannya ke polisi Arab Saudi bahwa ia sudah melakukan pelecehan dengan menempelkan badan dari belakang dan tangannya di dada korban.

Atas perbuatannya, Muhammad Said dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dan denda 50 ribu riyal atau sekitar Rp200 Juta.

"Saya sudah dapat info. (Said) dihukum dua tahun, denda 50 ribu real dan hukuman ini akan diberitakan dalam surat kabar lokal. Biaya pemberitaannya itu akan dibebankan kepada terdakwa," terang Ajad dalam rekaman suara yang diterima Suara.com.

Lebih lanjut, Ajad menjelaskan perbuatan Said dipergoki oleh dua petugas keamanan Arab Saudi yang bertugas dan keduanya lantas memberikan kesaksian.

"Dua personel itu memberikan kesaksian bahwa dia melihat Said melakukan pelecehan terhadap orang yang sedang tawaf dengan cara menempelkan badannya dari belakang," jelas Ajad.

"Kemudian meletakkan tangannya di dada. Korban menjerit lalu ditangkaplah," sambung Ajad.

Baca Juga: BRI Liga 1: Persita Ingin Keluar dari Tren Negatif dan Kalahkan Dewa United

Adapun delik tuduhannya adalah Said terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap wanita serta mencemari kesucian Masjidil Haram.

Load More