Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 1 tahun enam bulan penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumia dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan," penjara," ujar Hakim Wahyu dalam persidangan.
Majelis Hakim menilai Richard terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan untuk Richard.
Hal yang meringankan vonis Bharada E yakni adanya permohonan maaf Bharada E kepada keluarga korban telah diterima.
"Hal meringankan, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Alimin.
Selanjutnya hal yang meringankan terdakwa Richard Eliezer yakni merupakan saksi pelaku mau bekerja sama mengusut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Lalu Bharada E juga dinilai sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari
"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," ucap hakim.
Baca Juga: Angga Yunanda Pegang Shenina Cinnamon saat Nonton Konser, Warganet: Gemes Sendiri!
Sedangkan hal memberatkan yakni perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban hingga Brigadir J meninggal dunia.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," ucap Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono.
Lebih lanjut, majelis hakim juga menetapkan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator.
Selain itu, dalam putusan tersebut, Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis 1 tahun 6 bulan jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Sedangkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hasil Persija vs Persib di Babak I: Brace Adam Alis Bawa Maung Bandung Berbalik Unggul 2-1
-
Amuk Massa di Mesuji: Warga Bakar Ponpes Nurul Jadid karena Kasus Asusila Pimpinan Pondok
-
Ngeri, Pelajar 14 Tahun Ditusuk di Leher Saat Tawuran Berdarah di Palembang
-
Lupakan Skutik, Motor Bandel Honda Ini Layak Dilirik: Irit Tembus 59,8 km/liter
-
Apakah Mobil Listrik Boleh Pakai Ban Mobil Biasa? ini 5 Rekomendasinya
-
Anak Pertama Al Ghazali dan Alyssa Daguise Lahir, Nama Unik Jadi Sorotan
-
Bagian Apa Saja dari Mobil Listrik yang Butuh Perawatan Rutin?
-
Purbaya Targetkan Kebijakan Layer Cukai Rokok Berlaku Juni 2026, Tinggal Tunggu DPR
-
CFD Ampera Palembang Minggu III Membludak, Warga Protes Jalan Ditutup Sampai Jam 9 dan Parkir Mahal
-
Dunia Koas yang Mencekam: Mengapa Gudang Merica Jadi Film Horor Paling Ditunggu di 2026?