/
Kamis, 02 Maret 2023 | 22:58 WIB
Potret AG dan David (dok. Twitter)

Polda Metro Jaya telah menetapkan Agnes atau AG (15) sebagai pelaku kasus penganiayaan terhadap David, anak petinggi GP Ansor.

Status AG yang sebelumnya saksi ditingkatkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku lantaran usai AG masih di bawah umur. Sehingga istilah yang dipakai yaitu pelaku bukan tersangka.

Polisi juga telah menetapkan dua tersangka sebelumnya yakni Mario Dandy Satriyo, anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan Shane Lukas.

Penetapan status AG menjadi pelaku menjadi pembicaraan publik salah satunya di akun Tiktok @lambe_lambean

"Bukan tersangka tapi pelaku, karena Agnes masih di bawah umur (polisi)," tulis video di akun TikTok @lambe_lambean yang dikutip Mamagini, Kamis (2/3/2023).

Di akun TikTok @lambe_lambean, publik mencurigai perihal perlakuan polisi yang beda terhadap status AG yang merupakan pacar dari Mario Dandy Satriyo yang ditetapkan sebagai pelaku bukanlah tersangka.

"Apakah hukum negeri ini punya kasta bukannya semua nya sama," kata akun @tri****

"Terus kalo pelaku itu ikut di hukum apa karena dia masih DU gak di hukum," ucap akun @mom****.

"Giliran tersangka dibilang dibawah umur. pacaran uda kayak org dewasa aja umurnya," ucap akun @han****.

Baca Juga: Miliki Staf Pelatih Berpengalaman, Indra Sjafri Berharap Timnas Indonesia U-22 Tampil Maksimal di SEA Games 2023

"Dibawah umur bisa manggilin brimob,, senggol dong bos," papar akun @sel****.

"Udah ketebak nanti di bawah umur kaga kena...kasus lolos. udah jelas yang salah yang aniaya gitu aja," kata akun @put****.

"Agnes bkn lah anak dibawah umur agnes sdh dewasa sdh tau prilaku aniaya anak org smpe koma," tutur @mic****.

"Proses Agnes di bawah umur tapi kelakuannya sdh spt org dewasa," ucap @aye****.

"Kawal Agnes terus smpai pakai baju oren," kata akun @ma@****.

"Curiga dia anak polisi," ucap akun @non****

Load More