/
Kamis, 02 Maret 2023 | 22:58 WIB
Potret AG dan David (dok. Twitter)

Ada netizen yang membandingkan kasus kriminal lainnya yang melibatkan pelaku di bawah umur namun tetap disebut tersangka.

"Pelaku di kasus Yuyun Bengkulu banyak yg masih di bawah umur tp knp mereka ttp disebut tersangka ," tutur akun @mym****.

"Apakabar kmren yg bunuh bos ciken umur dibawah agnes ,tetep tersangka baju orange," kata akun @wan***.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menaikkan status hukum AG dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku lantaran usai AG masih di bawah umur. Sehingga istilah yang dipakai yaitu pelaku bukan tersangka.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menajdi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).

Hengki menuturkan penetapan AG sebagai pelaku berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Adapun bukti yang dimiliki polisi yakni chat WhatsApp, rekaman video, tayangan CCTV hingga keterangan saksi.

Setidaknya 10 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi.

"Bukti chat WA, video yang ada di handphone. Kemudian perlu kami sampaikan kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP, sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," papar Hengki.

Lebih lanjut, Hengki mengaku pihaknya belum merinci perihal peran dari AG usai ditetapkan sebagai pelaku. Hengki juga tak menjelaskan perihal ancaman yang diterima AG usai ditetapkan sebagai pelaku.

Baca Juga: Miliki Staf Pelatih Berpengalaman, Indra Sjafri Berharap Timnas Indonesia U-22 Tampil Maksimal di SEA Games 2023

"Ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan karena di sini sekali lagi rekan-rekan sekalian secara formil terhadap anak di bawah umur tuh ada perlakuan yang berbeda," katanya.

Load More