/
Kamis, 06 April 2023 | 20:48 WIB
Pengobatan tradisional Ida dayak [Instagram]

Pengobatan tradisional yang dilakukan Ida Dayak mendapat perhatian dari Kementerian Kesehatan.

Untuk diketahui, Ida Dayak memperlihatkan kebolehan menyembuhkan berbagai penyakit terutama masalah pembekokan tulang.

Melansir herstory, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap metode pengobatan alternatif sesuai regulasi yang ada. 

“Tentunya, akan kami lakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (hatra) termasuk bahwa hatra memiliki STPT (surat terdaftar penyehat tradisional),” ungkap Nadia, Kamis (6/4/2023). 

Regulasi yang dimaksud Kemenkes adalah PP Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, PERMENKES Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer. 

“Rujukan lainnya adalah PERMENKES Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, PERMENKES nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatarn Tradisional Integrasi (SDM dan lntegrasi layanan kesehatan konvenvensional dan kestrad), dan UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan,” ucap Nadia. 

Menurut Nadia, pengobatan tradisional di Indonesia perlu didukung secara empiris.

“Tenaga penyehat tradisional bisa dibagi berdasarkan modalitas, yaitu keterampilan, ramuan, dan campuran. Berdasarkan itu kita lakukan pembinaan supaya masyarakat tak dirugikan. Misalnya, yang punya penyakit kanker jangan sampai terlambat karena berobat tradisional padahal sudah ada metode yang bisa menyembuhkan,” tutup Nadia. 

Baca Juga: Ini 4 Jenis Olahraga yang Baik Dilakukan saat Menjalankan Puasa

Load More