Bisnis / Makro
Kamis, 16 Juli 2026 | 14:06 WIB
Ilustrasi Arab Saudi. [Pixabay]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Arab Saudi menetapkan perubahan tarif bea masuk bagi 51 komoditas impor sejak tanggal 26 Juni 2026.
  • Kebijakan tersebut bertujuan melindungi sektor pertanian lokal sekaligus menciptakan peluang kerja sama teknologi bagi Indonesia.
  • Kementerian Perdagangan optimistis produk Indonesia tetap kompetitif dengan fokus meningkatkan kualitas serta ekspor komoditas bernilai tambah.

Suara.com - Pemerintah Arab Saudi memberlakukan perubahan tarif bea masuk terhadap 51 komoditas impor dari seluruh negara. 

Menyikapi kebijakan tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan peluang ekspor Indonesia ke Arab Saudi tetap terbuka, terutama untuk produk bernilai tambah.

Atase Perdagangan RI di Riyadh, Zulvri Yenni, mengatakan perubahan tarif tersebut perlu disikapi sebagai momentum bagi pelaku usaha Indonesia untuk memperluas pasar. 

Menurutnya, sejumlah produk yang belum banyak diproduksi di Arab Saudi masih memiliki prospek ekspor yang baik.

"Perubahan tarif oleh Pemerintah Arab Saudi perlu kita sikapi sebagai upaya membuka peluang baru. Indonesia masih memiliki peluang memperluas ekspor produk pangan dan perikanan bernilai tambah (value-added products), khususnya produk yang belum diproduksi secara memadai oleh industri domestik Arab Saudi seperti kerupuk udang," jelas Zulvri kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diterbitkan pemerintah Arab Saudi untuk melindungi sekaligus mendorong perkembangan sektor pertanian lokal. 

Meski demikian, aturan itu tetap sejalan dengan komitmen Arab Saudi di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Di sisi lain, Zulvri menilai, kebijakan tersebut juga berpotensi menciptakan peluang kerja sama baru. 

Penguatan sektor pertanian dan akuakultur Arab Saudi diperkirakan akan meningkatkan kebutuhan teknologi budidaya, sistem rantai dingin (cold chain), pakan, benih, hingga berbagai jasa pendukung yang juga dimiliki Indonesia.

Baca Juga: B50 Jadi Juru Selamat, Sudah Cukup atau Ada PR Baru?

"Berbagai kebutuhan yang akan mengiringi kebijakan ini dapat menjadi peluang kerja sama antara pelaku usaha Indonesia dan Arab Saudi," ucapnya.

Pemerintah Arab Saudi menetapkan perubahan tarif bea masuk melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1447-88-10 tertanggal 15 Juni 2026. 

Aturan tersebut mulai berlaku pada 26 Juni 2026 dan mengatur tarif terhadap 51 komoditas, mulai dari ternak hidup, daging, ikan, udang, produk susu, telur, buah-buahan, bunga, hingga berbagai produk olahan pertanian.

Kemendag yakin daya saing produk Indonesia tetap terjaga selama pelaku usaha mampu menjaga kualitas, meningkatkan efisiensi biaya, memenuhi standar keamanan pangan, serta mengembangkan produk bernilai tambah.

"Kami optimistis produk Indonesia tetap mampu untuk bersaing di pasar Arab Saudi selama produk itu berkualitas. Selain itu, pelaku usaha Indonesia perlu memperhatikan efisiensi biaya, kepatuhan terhadap standar keamanan pangan, dan pengembangan produk bernilai tambah agar tetap dapat berkompetisi di pasar Arab Saudi," ungkap Zulvri.

Sebagai informasi, total perdagangan Indonesia dan Arab Saudi pada periode Januari-Mei 2026 mencapai 2,19 miliar dolar AS. Dari angka tersebut, ekspor Indonesia ke Arab Saudi tercatat sebesar 843 juta dolar AS.

Sementara sepanjang 2025, total perdagangan kedua negara mencapai 6,53 miliar dolar AS dengan nilai ekspor Indonesia sebesar 2,88 miliar dolar AS.

Ilustrasi sumber makanan nabati. (Pixabay/congerdesign)

Komoditas utama yang diekspor Indonesia ke Arab Saudi meliputi kendaraan beserta bagiannya, lemak dan minyak hewani atau nabati, kapal laut, berbagai makanan olahan, serta kayu dan produk kayu.

Load More