/
Rabu, 26 April 2023 | 15:19 WIB
Konferensi pers kasus penganiayaan Aditya Hasibuan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Rabu (26/4/2023). (https://www.instagram.com/poldasumaterautara/)

AKBP Achiruddin Hasibuan harus merelakan jabatannya dicopot imbas dari ulah anaknya, Aditya Hasibuan yang menganiaya Ken Admiral.

AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (26/4/2023).

"Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu dia ditempatkan dalam tahanan," ujarnya.

Lebih lanjut, Hadi menjelaskan AKBP Achiruddin Hasibuam terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan berada di lokasi dan diam saja ketika menyaksikan sang anak menganiaya Ken Admiral. 

Kepada penyidik, ia mengaku membiarkan karena ingin sang anak bisa menuntaskan sendiri permasalahannya dengan korban malam itu juga.

"Saat kejadian itu disaksikan oleh orang tuanya. Keterangan sementara kemarin itu dia dibiarkan berkelahi supaya tuntas malam itu," ujar Kabid Propam Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Dudung Adijono.

Baca Juga: Tak Hanya Tempat Tinggal, Pemprov DKI Imbau Pendatang Harus Siapkan Mental Mengadu Nasib di Jakarta

Sebagai informasi, video Aditya Hasibuan yang menganiaya Ken Admiral viral di media sosial baru-baru ini. 

Peristiwa itu disebutkan terjadi pada Rabu 21 Desember 2022 malam sekitar pukul 22.00 WIB. 

Dalam video yang beredar, korban dipukul dan ditendang, serta kepalanya berulang kali dibenturkan ke aspal.

Load More