Beredar kabar yang menarasikan bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah membekukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Kabar itu disebarkan oleh akun Youtube dengan 335 ribu pengikut bernama RUANG INDONESIA melalui sebuah video yang diunggah pada 3 Mei 2023.
"LBH MUHAMMADIYAH RESMI BEKUKAN BRIN" begitu judul dalam unggahan tersebut seperti dikutip Mamagini, Kamis (4/5/2023).
Selain itu, unggahan tersebut juga menyertakan thumbnail berupa foto yang diduga telah direkayasa dengan narasi sebagai berikut:
"MUHAMMADIYAH BERHASIL BEKUKAN BRIN
AKIBAT ULAH ANDI PANGERANG KANTOR BRIN BERAKHIR BEGINI"
Namun begitu, apakah benar Muhammadiyah berhasil membekukan BRIN?
Penjelasan
Setelah melihat unggahan tersebut secara utuh, video itu sama sekali tidak menampilkan tayangan terkait LBH Muhammadiyah yang membekukan BRIN.
Video tersebut juga sama sekali tidak menunjukkan bukti bahwa Muhammadiyah berhasil membekukan BRIN.
Baca Juga: 5 Fakta Choupette, Kucing Terkaya di Dunia Peliharaan Karl Lagerfeld
Faktanya, berdasarkan penelusuran, hingga saat ini tidak ada berita kredibel yang menyatakan LBH Muhammadiyah bekukan BRIN buntut dari ulah Andi Pangerang.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa klaim dengan narasi buntut ulah Andi Pangerang LBH Muhammadiyah bekukan BRIN merupakan klaim yang salah.
Unggahan tersebut merupakan unggahan yang mengandung informasi dan narasi menyesatkan.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Mamagini.Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Beredar Breaking News Gibran Jadi Cawapres Anies di Pilpres 2024, Benarkah?
-
Gaji Peneliti BRIN dari Lulusan SD Hingga S3
-
Cek Fakta: Ferdy Sambo Suap Jaksa 120 Miliar Demi Terhindar dari Hukuman Mati, Benarkah?
-
Cek Fakta: Densus 88 Ciduk Dalang di Balik Penembakan di Kantor MUI, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Detik-detik Ari Wibowo Kecelakaan hingga Alami Luka Serius, Benarkah?
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Polemik Panggil Kepala Dinas, Wabup Lebak: Itu Cara Saya Selesaikan Bencana dan Masalah Pasar
-
Bantah Dalih Pujian Bupati, Amir Hamzah Bongkar Perangai Kasar Hasbi di Depan OPD
-
Amir Hamzah Lawan Balik, Sebut Pidato Bupati Lebak Arogan dan Tidak Berpendidikan?
-
7 Fakta Kemacetan Parah di Bakauheni, Truk Antre Panjang Lumpuhkan Jalinsum hingga Tol
-
Diskon 50 Persen di Alfamart, Snack Favorit Ini Bikin Banyak Orang Borong Sekaligus
-
Donald Trump Hina Pangeran Arab, Sebut MBS Harus Menjilat AS di Tengah Ketegangan Global
-
Bantah Menghina, Bupati Lebak Dalihkan Sebutan 'Mantan Napi' Sebagai Pujian Prestasi untuk Wakilnya
-
Penyebab Bupati Lebak dan Wakilnya Terlibat Cekcok Terbuka: Singgung Pasal 66 ASN dan Masa Lalu
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras