Suara.com - Belum lama ini, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Negara (BRIN) Andi Pangerang disorot lantaran dirinya menyindir warga Muhammadiyah di media sosial. Pernyataannya semakin dikecam karena dibumbui dengan ancaman, di mana hal ini adalah komentarnya di akun rekan kerjanya, yaitu Thomas Jamaluddin soal perbedaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Meskipun sudah sempat meminta maaf, namun Andi Pangerang Hasanuddin tetap mendapatkan kritikan dari para warganet. Bahkan beberapa di antaranya juga dibuat penasaran dengan informasi pribadi mengenai pria yang merupakan lulusan Sarjana Teknik Elektro Universitas Diponegoro (Undip) tersebut, tidak terkecuali mengenai besaran gaji peneliti BRIN.
Gaji Penelilti BRIN
Anggota BRIN tergolong sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga gajinya turut diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Adapun besaran gaji peneliti BRIN dibagi menjadi beberapa golongan yang dilihat berdasarkan pendidikan terakhir.
Dalam Pasal 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, disebutkan bahwa pegawai BRIN berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan pegawai lainnya yang diangkat mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Sehingga, mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7 Tahun 1977, gaji pegawai BRIN dibedakan atas golongan yang dilihat dari pendidikan terakhir. Adapun berikut rincian gaji pokok (gapok) peneliti BRIN sama dengan PNS dari instansi lain.
Lulusan SD - SMP
- Golongan I a, adalah Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.
- Golongan I b, adalah Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.
Baca Juga: Polemik Gaji Karyawan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Pengelola Buka Suara: Bukan Pemotongan!
- Golongan I c, adalah Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.
- Golongan I d, adalah Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.
Lulusan SMA – D3
- Golongan II a, adalah Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.
- Golongan II b, adalah Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.
- Golongan II c, adalah Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.
- Golongan II d, adalah Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
- Golongan III a, adalah Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.
Lulusan S1 – S3
- Golongan III b, adalah Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.
- Golongan III c, adalah Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.
- Golongan III d, adalah Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
Jabatan Tertinggi
- Golongan IV a, adalah Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.
- Golongan IV b, adalah Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.
- Golongan IV c, adalah Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.
- Golongan IV d, adalah Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.
- Golongan IV e, adalah Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Tidak hanya gaji pokok saja, para pegawai BRIN setiap bulannya juga akan menerima sejumlah tunjangan. Mulai dari tunjangan anak, makan, suami/istri, hingga tunjangan kinerja (tukin), di mana besaran tukin ini diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2022.
- Kelas 17 : Rp33.240.000
- Kelas 16 : Rp27.577.500
- Kelas 15 : Rp19.280.000
- Kelas 14 : Rp17.064.000
- Kelas 13 : Rp10.936.000
- Kelas 12 : Rp9.896.000
- Kelas 11 : Rp8.757.600
- Kelas 10 : Rp5.979.200
- Kelas 9 : Rp5.079.200
- Kelas 8 : Rp4.595.150
- Kelas 7 : Rp3.915.950
- Kelas 6 : Rp3.510.400
- Kelas 5 : Rp3.134.250
- Kelas 4 : Rp2.985.000
- Kelas 3 : Rp2.898.000
- Kelas 2 : Rp2.708.250
- Kelas 1 : Rp2.531.250
Namun, ada beberapa pegawai BRIN yang tidak bisa menerima tukin, mereka adalah yang tidak memiliki jabatan tertentu, dinonaktifkan, diberhentikan dari jabatan, bebas tugas jelang pensiun, atau sedang cuti di luar tanggungan negara.
Selain itu, para peneliti BRIN juga bisa berasal dari luar pemerintahan, di mana pendapatan mereka sudah dijamin oleh Kepala BRIN Laksana Tri Handoko. Meskipun tidak rinci, namun pada Januari 2022 menyebutkan bahwa besaran para periset ini memiliki nilai yang tinggi.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
VIDEO Debat Panas 'Agama Musuh Pancasila' Staf BPIP vs Irma Chaniago, Woy Diem Dulu Nyerocos aja, Romo Itu Welas Asih Jangan Jadi Romo Politisi
-
Cari Suami Baru, Desy Ratnasari Pilih Lelaki yang Punya Gaji di Atas Dirinya
-
Ternyata Segini Gaji Anggota TNI Kopda N yang Bawa 50 Kg Ganja
-
Gaji ASN PPPK di Papua Bisa Tersendat Karena Masalah Ini, Begini Penjelasan Kepala DPPAD Christian Sohilait
-
Polemik Gaji Karyawan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Pengelola Buka Suara: Bukan Pemotongan!
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Pelabuhan Karimun Masuk Radar Sanksi Uni Eropa terkait Distribusi Minyak Rusia
-
Strategi Bank Mandiri Taspen Perkuat Ekosistem Pensiunan
-
Pandu Sjahrir: Moodys Hanya Minta Kejelasan Arah Kebijakan Pemerintah
-
Kemenhub Deadline Kapal Penyeberangan: Bereskan Izin atau Dilarang Mudik
-
Kilau Emas Menggoda, Pembiayaan BCA Syariah Melesat 238 Persen
-
Antisipasi Mudik Lebaran 2026, KSOP Tanjung Wangi Siagakan 55 Kapal di Selat Bali
-
Skandal Ribuan Kontainer China: Mafia Impor Diduga Gerogoti Institusi Bea Cukai
-
Kinerja 2025 Moncer, Analyst Rekomendasikan 'BUY' Saham BRIS
-
BPDP Akui Produktivitas Sawit Indonesia Kalah dari Malaysia
-
Pemerintah Umumkan Jadwal WFA Periode Ramadan-Lebaran, Berlaku buat ASN dan Swasta