/
Jum'at, 26 Mei 2023 | 13:25 WIB
kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri dan jajarannya akan berlaku hingga Desember 2024. [Suara.com/Alfian Winanto]

Masa jabatan Ketua KPK, Firli Bahuri bertambah dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Keputusan itu berubah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, dikutip dari wartaekonomi, Kamis (25/5).

Kini masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Sementara Firli Bahuri menegaskan dirinya masih akan fokus menyelesaikan tugas selaku ketua KPK sampai dengan 20 desember 2023. 

"Saya pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum. Karena itu sebagai legacy," ungkap Firli, dalam keterangannya kepada media. 

Menurutnya dengan perpanjangan jabatan itu, kata dia tidak boleh ada lagi celah para koruptor beraksi. 

"Prinsipnya Kami tetap berkomitmen untuk membersihkan negeri ini dari korupsi. Dengan perpanjangan masa pengabdian maka upaya-upaya pemberantasan harus lebih dikuatkan, tidak boleh ada lagi celah para koruptor beraksi. Kami akan terus buru dan tangkap para pelaku korupsi," tegas Firli.

Mantan Kapolda Sumsel ini meminta dukungan seluruh masyarakat Indonesia mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Baca Juga: Cara Merobohkan Sapi Hewan Kurban Tanpa Menyakiti, Cuma Pakai Alat Ini

"Semoga kami diberikan kesehatan dan kekuatan serta keselamatan untuk menjalankan tugas hingga 20 Desember 2024. Kami mohon dukungan dan mengajak seluruh rakyat Indonesia bersama KPK memberantas korupsi. Semoga Allah SWT memberikan perlindungan kepada kita semua," pinta Firli.

Load More