Suara.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang awalnya akan habis pada Desember 2023, akan diperpanjang hingga 2024.
Hal tersebut didasari oleh Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang berlaku sejak putusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pleno pengucapan putusan, kemarin (25/5/2023).
"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” kata Fajar, Jumat (26/5/2023).
Dengan begitu, kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri dan jajarannya akan berlaku hingga Desember 2024.
Berdasarkan putusan yang sama, lanjut Fajar, perubahan masa jabatan menjadi lima tahun ini juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang dipimpin oleh Tumpak Hatorangan Panggabean.
"Pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, dapat dijumpai dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117,” ujar Fajar.
Adapun pertimbangan yang dimaksud berbunyi sebagai berikut:
Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.
Putusan MK resmi diberlakukan agar memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan pmpinan KPK saat ini.
Baca Juga: Polemik Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Kabulkan Gugatan Pimpinan KPK
Sebelumnya, MK mengabulkan judicial riview soal masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. MK juga memutuskan, batas usia menjadi pimpinan KPK tidak harus berumur 50 tahun.
Adapun gugatan soal masa jabatan dan batas usia pimpinan KPK ini sebelumnya diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada November 2022 lalu.
"Mengabulkan permohonan pemohon selurunya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan pada Kamis (25/2023).
Dalam putusan MK menyatakan, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,' bertentangan dengan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) pada proses pemilihan," kata Anwar Usman.
Berita Terkait
-
Polemik Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
-
Profil 4 Hakim MK yang Tolak Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
-
'Innalillahi', Novel Baswedan Justru Bersedih Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi Lima Tahun
-
Deretan Risiko yang Dikhawatirkan Terjadi Ketika Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
DPRD Lebak Dorong Penindakan Tambang Ilegal demi Cegah Bencana Ekologi
-
Penyebab Civic Ringsek di Bundaran HI, Polisi Ungkap Dugaan Pengemudi Muda Tak Fokus
-
Libur Tahun Baru 2026, Pengunjung Ragunan Diprediksi Tembus 100 Ribu Orang
-
Malioboro Belum Sepi! Wisatawan Masih Belanja Oleh-oleh Sebelum Pulang
-
BMKG Catat 1.556 Gempa Guncang Aceh Sepanjang 2025, Naik 39 Persen dari Tahun Lalu
-
Gebrakan Dedi Mulyadi: Jabar Haramkan Penanaman Sawit Baru, Ancam Krisis Air
-
Pupuk Bersubsidi Langsung Bergerak di Tahun Baru, 147 Transaksi Terjadi dalam 16 Menit
-
Prabowo Jawab Kritikan: Menteri Datang Salah, Tak Datang Dibilang Tak Peduli
-
KPK Ungkap Laporan Gratifikasi 2025 Capai Rp16,40 Miliar
-
Begini Kondisi Hunian Danantara di Aceh yang Ditinjau Prabowo: Ada WiFi Gratis, Target 15 Ribu Unit