Sebelumnya sempat viral keluhan para orang tua yang merasa keberatan dengan biaya wisuda di tingkat SD hingga SMA.
Menanggapi masalah tersebut, akhirnya pemerintah mengeluarkan surat edaran yang melarang sekolah mewajibkan wisuda di tingkat TK hingga SMA.
Yakni melalui Surat Edaran (SE) 14 tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik," bunyi SE tersebut yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendikbud Ristek, Suharti tertanggal 23 Juni.
Surat edaran itu diharapkan ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kepala Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia.
Dalam surat itu juga diminta agar kegiatan wisuda dibicarakan dulu dengan komite sekolah dan orang tua/wali murid.
Aturan tersebut akhirnya disambut baik netizen, meskipun ada diantaranya yang menginginkan aturan melarang dengan tegas.
"Setuju si soalnya yg rempong bukan anaknya tpi bu ibunya apa lagi paud," tulis netizen.
"Harusnya DILARANG," tulis netizen lain di akun Instagram @lambeturah 26 Juni 2023.
Baca Juga: Profil Tessa Mariska, Viral Gara-gara 'Yu Brik My Hat Brik My Hof'
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Kunci Jawaban Sosiologi Kelas 11 Halaman 105-106 Kurikulum Merdeka: Aktivitas Bab 3 Konflik Sosial
-
4 Serum Anti Aging Bagus Mulai 17 Ribuan, Solusi Ampuh Kencangkan Kulit
-
45 Kode Redeem FF Terbaru 10 Februari 2026: Klaim Bundle Sukuna dan Update Besar
-
IHSG Sempat Loyo Tapi Berbalik Terbang di Selasa Pagi, 322 Saham Hijau
-
7 Mobil Subaru Bekas Murah di Bawah 150 Juta, Bandel dan Keren!
-
Pertarungan di Senayan: Menghapus Ambang Batas Parlemen Demi Suara Rakyat atau Stabilitas Politik?
-
Lilypad, Antagonis Utama Film Toy Story 5 Bawa Ancaman Baru Bagi Woody cs
-
Pertamina EP Raup EBITDA USD 887,44 juta di 2025
-
Fraksi PSI Kritik Pemprov DKI: Subsidi Pangan Sulit Diakses, Stunting Masih Tinggi
-
BCA Syariah Catat Pembiayaan Emas Meroket 200% Capai Rp 520 M di 2025