/
Senin, 26 Juni 2023 | 13:38 WIB
Ilustrasi [instagram]

Sebelumnya sempat viral keluhan para orang tua yang merasa keberatan dengan biaya wisuda di tingkat SD hingga SMA.

Menanggapi masalah tersebut, akhirnya pemerintah mengeluarkan surat edaran yang melarang sekolah mewajibkan wisuda di tingkat TK hingga SMA.

Yakni melalui Surat Edaran (SE) 14 tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik," bunyi SE tersebut yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendikbud Ristek, Suharti tertanggal 23 Juni.

Surat edaran itu diharapkan ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kepala Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia.

Dalam surat itu juga diminta agar kegiatan wisuda dibicarakan dulu dengan komite sekolah dan orang tua/wali murid.

Aturan tersebut akhirnya disambut baik netizen, meskipun ada diantaranya yang menginginkan aturan melarang dengan tegas.

"Setuju si soalnya yg rempong bukan anaknya tpi bu ibunya apa lagi paud," tulis netizen.

"Harusnya DILARANG," tulis netizen lain di akun Instagram @lambeturah 26 Juni 2023.

Baca Juga: Profil Tessa Mariska, Viral Gara-gara 'Yu Brik My Hat Brik My Hof'

Load More