Suara.com - Baru-baru ini publik tengah memperdebatkan terkait aturan wisuda yang berlangsung untuk jenjang PAUD hingga SMA. Banyak pihak yang meminta aturan wisuda untuk PAUD hingga SD dihapuskan.
Menanggapi aturan ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah menerbitkan surat edaran. Berikut ini aturan baru Kemendikbud widusa PAUD-SD selengkapnya.
Kemendikbud mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah. Dalam SE tersebut, Kemendikbud mengeluarkan ketentuan terkait wisuda PAUD hingga menengah atau SMA dan juga sederajat.
Aturan Baru Kemendikbud Wisuda PAUD-SMA, Tidak Wajib
Salah satu poin terpemting yang ada di dalam SE tersebut yaitu tentang prosesi wisuda. Kegiatan wisuda yang diselenggarakan oleh sekolah tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang akan memberatkan orangtua atau wali murid.
Hal tersebut berlaku mulai dari satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik." tulis surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemdikbud, Suharti, dikutip Suara.com, Senin (26/6/2023).
Selain itu, Kemdikbud juga mengimbau kepada seluruh kegiatan pada jenjang tersebut untuk melibatkan komite sekolah dan juga orang tua atau wali. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
"Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik," ungkapnya.
Baca Juga: Soal Wisuda Anak PAUD, SD, SMP, Hingga SMA, Sekjen Kemendikbudristek Bilangnya Begni
Kemendikbud Minta Disdik Provinsi dan Daerah Lakukan Pembinaan
Surat edaran tersebut juga meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan terhadap semua satuan pendidikan di daerahnya. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan juga layanan.
"Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik," ungkapnya.
Itulah tadi isi surat edaran tentang aturan baru Kemendikbud widusa PAUD-SD. Semoga membantu!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Soal Wisuda Anak PAUD, SD, SMP, Hingga SMA, Sekjen Kemendikbudristek Bilangnya Begni
-
Himpaudi Gelar Wisuda 595 Anak PAUD, Orang Tua Siswa Sebut Biayanya Segini
-
Ditengah Pro Kontra, Himpaudi Malangbong Gelar Wisuda 595 Anak PAUD di Lapang Sepakbola Sukajaya
-
Soal Wisuda PAUD-SMA, Kemdikbud: Nggak Wajib dan Nggak Boleh Bebani Ortu
-
Netizen Kritisi Sesjen Kemendikbudristek, Soal Wisuda Anak TK-Hingga SMA
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis