/
Kamis, 20 Juli 2023 | 16:59 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi [Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden]

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menegaskan bahwa artis atau influencer yang mempromosikan judi online akan dilaporkan ke kepolisian dan berpotensi terkena hukuman hukum. 

Sebagai orang yang memiliki kemampuan untuk memengaruhi, mengubah opini, dan perilaku secara daring, influencer yang terlibat dalam aktivitas promosi perjudian online harus berhati-hati.

"Dalam hal influencer, beberapa di antaranya telah ditangani oleh pihak kepolisian. Jadi jika ada laporan tentang seorang influencer yang memfasilitasi perjudian, dia bisa terjerat hukum," ungkap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers pada Kamis (20/7/2023).

"Melakukan promosi juga sama saja melanggar hukum," tambahnya.

Berikut adalah lima fakta penting terkait promosi judi online oleh influencer.

1. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa influencer yang mempromosikan judi online akan dilaporkan ke kepolisian dan bisa terkena hukuman hukum.

2. Influencer adalah orang yang memiliki kemampuan untuk memengaruhi, mengubah opini, dan perilaku secara daring. Oleh karena itu, influencer yang terlibat dalam promosi perjudian online harus berhati-hati.

3. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memberantas judi online. Kominfo mendorong masyarakat untuk melaporkan situs atau influencer yang terlibat dalam praktik perjudian online karena ruang digital sangat luas.

4. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, memaparkan beberapa aturan dan perundang-undangan yang mengatur tentang perjudian online, termasuk larangan bagi oknum atau pihak yang terlibat dalam promosi perjudian.

Baca Juga: Bima Sakti Incar Pemain Tottenham untuk Gabung Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17

Budi menjelaskan bahwa pertama-tama, terdapat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, serta Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE yang menyatakan larangan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik atau dokumen elektronik yang mengandung perjudian dengan sengaja dan tanpa hak.

Kemudian, ada Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, terutama Pasal 5 yang melarang pemuatan konten yang melanggar peraturan perundang-undangan di sistem elektronik, serta Pasal 96 yang berisi tentang klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Terakhir, regulasi juga tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat beserta perubahan-perubahannya, khususnya Pasal 13 yang mengatur kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang, serta Pasal 15 yang mengatur waktu dan prosedur pemutusan akses konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Load More