/
Selasa, 01 Agustus 2023 | 22:27 WIB
Panji Gumilang ; Al Zaytun (Suara.com/Alfian Winanto)

Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri menetapkan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks. 

Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan pada hari ini mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB

"Menetapkan saudara PG sebagai tersangka," ujar Diretipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Dalam perkara ini, lanjut Djuhandani, penyidik menjerat Panji dengan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Adapun Panji Gumilang terancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," papar dia.

Djuhandhani menuturkan dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli.

Hasil pemeriksaan puluhan saksi dan bukti-bukti yang telah diperoleh menjadi dasar penyidik memutuskan untuk menetapkan Panji sebagai tersangka.

Kekinian, Panji masih menjalani pemeriksaan dengan status tersangka. Keputusan untuk ditahan atau tidaknya akan disampaikan dalam waktu 1x24 jam ke depan.

Baca Juga: Masih Jalani Perawatan, Lady Nayoan Dipastikan Tak Hadir Sidang Cerai Besok

Load More