/
Rabu, 02 Agustus 2023 | 14:25 WIB
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas. (Suara.com/M.Yasir)

Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong atau hoaks. 

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengaku hanya bisa mendoakan agar Panji Gumilang tabah dalam menghadapi masalahnya.

"Sebagai muslim saya hanya mendoakan semoga beliau tabah dalam menghadapi masalah ini, itu saja," ujar Anwar Abbas yang dikutip dari laman MUI, Kamis (2/8/2023).

Kendati demikian Anwar Abbas menyerahkan perkara tersebut ke aparat kepolisian

"Mengenai proses hukum, karena kita negara hukum, jadi kita serahkan proses hukum yang nanti berlangsung," ucap Anwar Abbas.

Lebih lanjut, Anwar Abbas mengaku sedih Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka. 

"Saya sedih, beliau jadi tersangka itu ada sebabnya dan saya sesalkan adalah penyebabnya itu. Mestinya tidak ada penyebab itu sehingga beliau tidak perlu jadi tersangka," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Al Zaytun itu sebagai tersangka kasus penistaan agama. Panji dijerat dengan pasal yang berlapis.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

Baca Juga: Arti Sedulur Papat Limo Pancer dalam Budaya Jawa: Ketuban, Ari-ari hingga Plasenta

Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka akan diputuskan pasca pemeriksaan. Panji terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.

"Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara dihadiri penyidik, Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik yang semuanya sepakat menaikkan PG jadi tersangka," kata Djuhandani, Selasa (01/08/2023).

Load More