Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dam Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah tidak menyetop kegiatan operasional di Pondok Pesantren Al Zaytun meski pimpinannya Panji Gumilamg ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Mahfud MD menjamin hak pendidikan setiap santri yang ada Ponpes Al Zaytun tetap dilindungi.
"Pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (2/8/2023).
Menurut Mahfud, pemerintah juga akan mulai turun tangan mengurusi manajemen di Al Zaytun guna melanjutkan kegiatan opersional di sana.
"Kami sudah mengantisipasi untuk menjaga manajemen atau penyelenggaran Pondok Pesantren Al Zaytun sehingga kita juga sudah mengantisipasi mungkin dalam waktu satu hari ini," tuturnya.
Kata dia, dalam waktu dekat, pemerintah akan menggelar rapat dengan pihak terkait untuk melakukan koordinasi lebih lanjut.
"Saya akan segera mengadakan rapat dengan Menko PMK, Menag, Mendagri, Menkuham dan dengan Gubernur Jawa Barat akan koordinasi untuk penanganannya agar pendidikan berjalan sebagaimana mestinya," imbuhnya.
Sebelumnya Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka usai diperiksa selama empat jam. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 19.30 WIB pada Selasa (1/8/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut Panji lima kali mengubah atau mengoreksi keterangannya.
Baca Juga: Bela Panji Gumilang, Habib Kribo Yakin Nabi Muhammad Juga Disebut Penista Agama di Zaman Ini
"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan (Panji) masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
Seusai pemeriksaan, lanjut Djuhandhani, penyidik didampingi Itwasum, Propam, Divisi Hukum, dan Biro Wassidik kemudian melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, seluruhnya sepakat untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka.
Pasal-pasal yang dipersangkakan kepada Panji di antaranya; Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelas Djuhandhani.
Adapun, status penahanan Panji rencananya akan disampaikan 1x24 jam setelah ditetapkannya sebagai tersangka.
"Penydik masih memunyai 1x24 jam. Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan porsss penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Bela Panji Gumilang, Habib Kribo Yakin Nabi Muhammad Juga Disebut Penista Agama di Zaman Ini
-
Panji Gumilang Nginap Di Rutan Bareskrim, Pemeriksaan Dilanjut Siang Ini
-
Obral Tiket Surga Rp10 Ribu, 6 Aliran Sesat di Indonesia dengan Ajaran Nyeleneh Selain Al Zaytun
-
Wapres Maruf Amin Panggil Mahfud MD, Ada Apa?
-
Respons MUI Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda