Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan work from home atau WFH dengan kapasitas 50 persen bagi aparatur sipil negara di lingkungan kerjanya. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin (21/8/2023).
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani mengatakan pihaknya akan memantau pelaksanaan kebijakan WFH bagi pegawainya tersebut melalui absensi online.
"Kami akan pantau sesuai absen dan tetap menggunakan pakaian dinas. Jadi, menggunakan pakaian dinas, absennya mobile. Jadi, sudah kepantau di sistem," ujar Etty kepada wartawan, Senin (21/8/2023).
Etty menuturkan pihaknya akan tetap melakukan pengawasan bagi ASN yang WFH. Bahkan kata dia akan ada sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan.
Pemprov DKI Jakarta kata Etty juga melarang pegawainya untuk mudik atau meninggalkan rumah saat jam kerja.
"Jangan kan mudik, pergi ke pasar pun enggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga enggak boleh. Jadi, memang kerja di rumah, bukan untuk masal, tapi bekerja di rumah," ungkap Etty.
"Misal ada pegawai yang dia WFH kemudian dia keluyuran, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov. Nanti kena sanksi sesuai peraturan berlaku," sambungnya.
Untuk diketahui aturan WFH bagi para ASN ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 34 tahun 2023.
Aturan yang berlaku bagi semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta ini bertujuan untuk mengurai kemacetan saat KTT ASEAN dan mengurangi polusi udara.
Baca Juga: Sidang Haris Azhar Full Debat Panas: Jaksa sampai Disuruh Belajar KUHAP
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan