/
Senin, 21 Agustus 2023 | 20:09 WIB
Aturan WFH bagi ASN Jakarta Untuk Kurangi Polusi (Suara.com/Alfian Winanto)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan work from home atau WFH dengan kapasitas 50 persen bagi aparatur sipil negara di lingkungan kerjanya. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin (21/8/2023).

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani mengatakan pihaknya akan memantau pelaksanaan kebijakan WFH bagi pegawainya tersebut melalui absensi online.

"Kami akan pantau sesuai absen dan tetap menggunakan pakaian dinas. Jadi, menggunakan pakaian dinas, absennya mobile. Jadi, sudah kepantau di sistem," ujar Etty kepada wartawan, Senin (21/8/2023).

Etty menuturkan pihaknya akan tetap melakukan pengawasan bagi ASN yang WFH. Bahkan kata dia akan ada sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan.

Pemprov DKI Jakarta kata Etty juga melarang pegawainya untuk mudik atau meninggalkan rumah saat jam kerja.

"Jangan kan mudik, pergi ke pasar pun enggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga enggak boleh. Jadi, memang kerja di rumah, bukan untuk masal, tapi bekerja di rumah," ungkap Etty.

"Misal ada pegawai yang dia WFH kemudian dia keluyuran, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov. Nanti kena sanksi sesuai peraturan berlaku," sambungnya.

Untuk diketahui aturan WFH bagi para ASN ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 34 tahun 2023.

Aturan yang berlaku bagi semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta ini bertujuan untuk mengurai kemacetan saat KTT ASEAN dan mengurangi polusi udara.

Baca Juga: Sidang Haris Azhar Full Debat Panas: Jaksa sampai Disuruh Belajar KUHAP

Load More