/
Kamis, 07 September 2023 | 16:36 WIB
Mario Dandy dan Rubiconnya/Twiter

Mario Dandy akhirnya divonis dengan pidana penjara selama 12  tahun dan biaya restitusi Rp 25 miliar dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

Hal itu ditetapkan hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

Majelis Hakim kemudian memerintahkan Mario Dandy untuk menjual mobil Rubicon miliknya secara terbuka kepada publik atau dilelang, dan nantinya, hasil penjualan akan digunakan untuk membayar beban restitusi senilai Rp 25 miliar.

"Menetapkan satu unit Mobil Rubicon merk Jeep nopol B 2571 PBPB thn 2013 hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa untuk dijual di muka umum, dilelang dan hasil diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono.

Dalam pembacaan amar putusan Mario Dandy, majelis hakim memutuskan bahwa anak rafael Alun Trisambodo itu wajib membayar restitusi senilai Rp 25 miliar kepada korban David Ozora.

"Membebankan kepada Mario membayar ke anak korban Rp.25.150.161.900," kata Alimin.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat meminta restitusi senilai Rp 120 miliar. Namun menurut hakim, restitusi yang wajar adalah Rp 25 miliar.

Biaya restitusi tersebut, menurut majelis hakim, terdiri atas ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan, hingga lain-lain yang berkaitan dengan proses hukum. 

Baca Juga: Kapten Timnas Mengundurkan Diri Usai Jay Idzes Datang ke Indonesia?

Load More