Mario Dandy akhirnya divonis dengan pidana penjara selama 12 tahun dan biaya restitusi Rp 25 miliar dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Hal itu ditetapkan hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Majelis Hakim kemudian memerintahkan Mario Dandy untuk menjual mobil Rubicon miliknya secara terbuka kepada publik atau dilelang, dan nantinya, hasil penjualan akan digunakan untuk membayar beban restitusi senilai Rp 25 miliar.
"Menetapkan satu unit Mobil Rubicon merk Jeep nopol B 2571 PBPB thn 2013 hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa untuk dijual di muka umum, dilelang dan hasil diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono.
Dalam pembacaan amar putusan Mario Dandy, majelis hakim memutuskan bahwa anak rafael Alun Trisambodo itu wajib membayar restitusi senilai Rp 25 miliar kepada korban David Ozora.
"Membebankan kepada Mario membayar ke anak korban Rp.25.150.161.900," kata Alimin.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat meminta restitusi senilai Rp 120 miliar. Namun menurut hakim, restitusi yang wajar adalah Rp 25 miliar.
Biaya restitusi tersebut, menurut majelis hakim, terdiri atas ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan, hingga lain-lain yang berkaitan dengan proses hukum.
Baca Juga: Kapten Timnas Mengundurkan Diri Usai Jay Idzes Datang ke Indonesia?
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Telkomsel Gandeng Huawei di MWC 2026, 5G Super Cepat dan Internet Rumah Makin Ngebut dengan AI
-
Pinkan Mambo Kuliah di Mana? Viral Live Ngamen di Pinggir Jalan
-
Saat Sekolah 'Mengharamkan' Ponsel: Mengintip Cara Guru Meningkatkan Fokus Siswa Tanpa Media Sosial
-
Rumah Rasa Terapi: Tips Pilih Warna Cat Dinding Biar Mental Tetap Aman
-
Apa Kegunaan Moisturizer? Ini 10 Manfaat Penting yang Wajib Kamu Tahu
-
Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga
-
6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
-
Tak Bisa Dipalsukan, Apa itu Ijazah Blockchain yang Diraih Pratama Arhan?
-
Viral! Perjuangan Kepala Desa di Temanggung Bujuk ODGJ Rekam KTP, Pakai Rokok Hingga Jajanan
-
ARIRANG Makin Spesial: BTS Rilis Vinyl dengan Lagu Kejutan yang Bikin Baper