/
Kamis, 14 September 2023 | 18:18 WIB
Ilustrasi judi online [tangakapanlayar]

Fenomena judi online membuat banyak pihak tergiur untuk mencobanya. Setelah mencoba, timbullah perasaan ingin terus bermain, hingga akhirnya kecanduan. 

Inilah yang terjadi pada seorang guru SMP berinisial AR di Pangandaran, Jawa Barat. PNS tersebut kedapatan menjual aset-aset sekolah untuk memenuhi hasratnya yang kecanduan judi online.

AR yang merupakan guru seni di SMP Negeri 2 Parigi itu mengambil 26 komputer, 2 laptop, dan 2 infokus dari ruang laboratorium sekolah. 

AR kemudian menjual aset milik sekolah itu secara bertahap. 

Menurut pihak sekolah, total kerugian berdasarkan perhitungan mencapai Rp 300 juta.

Menurut Kepala Kejari Ciamis Soimah, guru AR menjual komputer milik sekolah tersebut kepada GS yang kini juga dijadikan tersangka dengan dugaan sebagai penadah. 

Modusnya, AR beralasan bahwa barang-barang tersebut sedang dilelang dan akan diganti dengan spek yang lebih bagus. 

Mendengar keterangan AR, GS pun percaya dan membeli barang-barang tersebut lantaran harganya yang lebih murah. 

Uang hasil penjualan barang-barang curian itu pun digunakan AR untuk modal main judi online. 

Baca Juga: Beranjak Dewasa, Betrand Peto Dipuji Makin Tampan dan Berkarisma

Load More