/
Rabu, 30 November 2022 | 19:22 WIB
Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf, tiga terdakwa sidang pembunuhan brigadir j (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj)

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu hadir sebagai saksi di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf pada Rabu (30/11/2022) hari ini.

Sejumlah fakta baru terungkap di persidangan tersebut, termasuk perihal niat Ricky untuk menabrakkan mobil yang dikendarainya bersama Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Disampaikan di hadapan Jaksa Penuntut Umum, Bharada E mengaku pernah mengobrol dengan Bripka RR pasca penembakan Brigadir J.

Menurutnya saat itu ia dan Bripka RR memang kerap dipanggil ke lantai dua rumah Saguling untuk membicarakan skenario pembunuhan yang telah terjadi.

Hingga terjadi satu momen di mana Bharada E dan Bripka RR mengobrol berdua. "Itu sempat di lantai dua, pada saat saya sama Bang Ricky di samping, Bang Ricky sempat ngobrol ke saya," ungkap Bharada E.

"Blak-blakan Bang Ricky bilang, 'Chad, sebenarnya tuh saya udah rencana pengin nabrakin mobil'," tutur Bharada E melanjutkan.

JPU sempat mendesak Bharada E untuk bersaksi dengan suara kencang dan tegas. Bharada E lantas mengikuti instruksi tersebut dan mengungkap keinginan Bripka RR untuk menabrakkan sisi kiri mobil yang ditempati Brigadir J selama perjalanan dari Magelang ke Jakarta.

"Jadi pada saat dari Magelang ke Jakarta, Bang Ricky pengin nabrakin mobil. Karena almarhum posisinya di sebelah kiri, dan selama dari Magelang ke Jakarta itu almarhum tidur," kata Bharada E.

"Jadi Bang Ricky bilang ke saya pengin menabrakin mobil di sebelah sisi kiri tempat almarhum, pada saat dari Magelang ke Jakarta," sambungnya.

Baca Juga: Samakan KIB dengan Tim Kuda Hitam Piala Dunia, Zulhas: Biar Kecil Tapi Bisa Menang

JPU beberapa kali mengonfirmasi cerita tersebut dan Bharada E terus-menerus membenarkannya. Saat itu Bharada E mengaku tidak bertanya tetapi mulai berspekulasi penyebab Bripka RR sampai berpikir demikian.

"Saudara tidak tanya waktu itu, apa alasannya?" tanya JPU.

"Saya berpikir, Bapak. Dalam pikiran saya, 'Wah ini berarti sudah dari Magelang'," balas Bharada E.

"Bisa Saudara pertanggungjawabkan? Saudara disumpah."

"Bisa, Bapak. Saya disumpah."

Meski Bharada E bersikeras dengan ceritanya, Bripka RR malah membantahnya. Hal ini disampaikan ketika Bripka RR diberi kesempatan untuk menanggapi kesaksian Bharada E.

"Terkait pasca penembakan yang katanya saudara Richard kami bertemu di lantai dua, berdua, dan saya menyampaikan ingin menabrakkan mobil, itu tidak pernah saya sampaikan," kata Bripka RR.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso lantas mempertanyakan lagi kepada Bharada E soal kesaksiannya, tetapi mantan ajudan Ferdy Sambo itu masih bersikeras dengan keterangannya.

Load More