Menurut Juliana, perkataan Kamaruddin bisa menyesatkan dan membuat masyarakat tidak mempercayai institusi negara ini.
"Bahwa perkataan tersebut sangat menyesatkan dan sangat memfitnah institusi negara yang harus dijaga kehormatannya dan kesuciannya karena akan membawa fitnah ke masyarakat yang membuat potensi kepolisian ini bekerja untuk mafia, ini menyesatkan untuk masyarakat kita," tegas Juliana.
Adapun Kamaruddin dan Uya Kuya dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU No 1 Tahun 1946 juncto Pasal 207 KUHP.
Bahkan, ancaman dalam pasal tersebut tak main-main yakni Kamaruddin dan Uya Kuya terancam hukuman 10 tahun penjara apabila terbukti bersalah.
"Kalau maksimal 10 tahun ya. Apalagi di dalam pasal 14 UU No 1 tahun 1946 itu kan kalau seandainya pernyataan berita bohong menimbulkan keonaran di masyarakat itu ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," ujar tim kuasa hukum Juliana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
-
Inflasi Sumsel Menurun, Tekanan Harga Masih Mengalir di Sektor Konsumsi
-
Enam Kali Beraksi di Magetan, Petualangan Maling Motor Asal Sidoarjo Berakhir di Tangan Polisi
-
Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan
-
Final Four Proliga 2026: Gresik Phonska Plus Tumbangkan Jakarta Electric PLN 3-0
-
Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara
-
Final Four Proliga 2026: LavAni Ikuti Jejak Bhayangkara, Selangkah Lagi Juara Putaran Pertama
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Bukan Sekadar Hobi, Menggambar Diusulkan Jadi Gerakan Nasional: Mei Dipilih Jadi Momennya
-
Hasil BRI Super League: Brace Ramon Tanque Bawa Persib Kalahkan Semen Padang