“Begitu pun kronologi kejadian yang terjadi di Magelang sesaat sebelum kematian Brigadir J. Ibu PC telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP, termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC. Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat," sebut Arman lagi.
Lebih lanjut Arman meyakini bahwa perkara yang dihadapi kliennya akan semakin jelas dan terang nanti saat di persidangan setelah bukti-bukti disampaikan.
"Kami tim kuasa hukum mempunyai keyakinan bahwa perkara ini akan semakin jelas dan terang, saatnya nanti dalam persidangan akan dibuktikan. Intinya kami menghormati penyidik," tuturnya.
Namun usai pemeriksaan, Putri masih belum ditahan dan pemeriksaan dilanjutkan pekan depan.
Putri Tak Ditahan, Sambo Ajukan Banding
Usai dipecat tidak dengan hormat atau PTDH dalam sidang Komisi Kode Etik Polr (KKEP), kuasa hukum Ferdy Sambo menyatakan kliennya sudah mengirimkan surat banding secara resmi. Arman Hanis, kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri itu, mengatakan surat banding sudah diserahkan pendamping dari Divisi Hukum Polri.
Namun, Arman pada pernyataan resminya yang dikutip pada Senin (29/8/2022), hanya mengatakan, “sudah diajukan oleh pendamping (FS) dari Divisi Hukun Polri,” tanpa menjelaskan secara detail kapan surat itu diajukan.
Meski menyatakan Ferdy Sambo sudah menyerahkan surat pengajuan banding resmi, Arman mengaku belum menyerahkan memori banding ke kepolisian.
“Kita masih memiliki waktu paling lambat 21 hari untuk menyerahkan memori banding itu,” ungkap Arman yang juga tidak menjelaskan alasan pengajuan banding dari Sambo tersebut.
Baca Juga: Meningkat Rp35 Miliar Dalam 3 Tahun, Harta Rektor UI Ari Kuncoro Jadi Sorotan
Arman beralasan ia tidak mengetahui hal itu karena dalam sidang kode etik yang mendampingi dari Divisi Hukum Polri, bukan kuasa hukum pribadi.
Sementara saat dikonfirmasi awak media, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo masih akan memeriksa terlebih dahulu informasi itu ke Divisi Propam Polri.
Sebelumnya, KKEP telah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, pada Jumat (26/8/2022) lalu.
Putusan sidang dibacakan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang menjadi pimpinan sidang. 15 saksi dihadirkan dalam sidang, yakni para tersangka dan sejumlah jenderal serta perwira di kepolisian.
Mereka antara lain Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.
Lalu para tersangka adalah Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Sebelum dipecat dari kepolisian, Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik selama lebih kurang 18 jam. Sanksi itu dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri dalam sidang yang berlangsung sejak Kamis (26/8/2022) sekitar pukul 09.30 WIB hingga Jumat (26/8/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan Sambo berdasarkan perbuatan yang dilakukannya dan dianggap pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob. Sanksi berikutnya adalah pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.
Hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo pun terbukti melanggar kode etik. Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.
Ferdy Sambo pun mengakui perbuatannya dan menyesali semua perbuatan yang telah ia lakukan. Meski demikian, Sambo pun mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.
“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo dalam pernyataanya.
Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya. ()
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Atletico Madrid Bidik Pemain Keturunan Indonesia Siap Gelontorkan Dana Rp1 T Lebih
-
Berapa Harga Menginap Prabowo di Hotel Four Seasons George V Prancis? Ini Fasilitasnya
-
Pernah Ditolak Paspampres Masuk Istana, Penampilan Nyentrik Inayah Wahid Saat Remaja Bikin Kaget
-
Dihadiri 1,5 Juta Orang, Parade Juara Arsenal Pecahkan Rekor Liga Inggris
-
Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun
-
Pelaku Pencabulan dan Pembunuhan Anak di Makassar Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Head To Head Timnas Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19 2026, Garuda Muda Sering Membantai
-
Inter Milan Cari Bek Baru, Harry Maguire Masuk Kandidat Bersaing dengan Rekan Jay Idzes