Metro, Suara.com - Kelima tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J akan dikonfrontasi atau dipertemukan besok pada Selasa (30/8/2022).
Kelimanya akan dipertemukan pada rekonstruksi kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta.
Rekonstruksi dengan menghadirkan kelima tersangka itu dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam pernyataan resminya pada Senin (29/8/2022).
Rekonstruksi itu, lanjut Dedi akan menghadirkan seluruh tersangka di di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Duren Tiga.
“Para tersangka akan didampingi para pengacara untuk bersama-sama menyaksikan rekonstruksi tersebut,” ungkap Dedi kepada awak media.
Supaya rekonstruksi berjalan transparan, objektif dan akuntabel, penyidik Polri juga mengundang pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya harus menjaga transparansi dan objektivitas, sehingga kami mengundang pengawasan eksternal,” kata Dedi.
Berkas perkara pun harus segera dilimpahkan pada jaksa penuntut umum, dan ditargetkan beberapa pekan mendatang.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuwat Maruf.
Baca Juga: Meningkat Rp35 Miliar Dalam 3 Tahun, Harta Rektor UI Ari Kuncoro Jadi Sorotan
Putri Kukuh Jadi Korban Pelecehan
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo masih bersikukuh bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan pada Senin (29/8/2022), pengakuan itu terus diungkapkan Putri saat diperiksa polisi Jumat lalu.
Menurut keterangan resmi Arman Hanis selaku kuasa hukum pasangan suami istri (pasutri) tersangka, yakni Sambo dan Putri, yang dikutip pada Senin (29/8/2022), dalam pemeriksaan oleh penyidik Polri itu, kliennya (Putri) mendapat sekitar 80 pertanyaan.
“Dalam pemeriksaan, Ibu Putri tetap mengaku sebagai korban tindakan asusila alias korban kekerasan seksual dalam perkara yang menewaskan Brigadir J. Itu ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan)," ungkap Arman pada awak media.
Lebih lanjut Arman mengatakan, Putri membantah sangkaan penyidik terhadapnya, termasuk terkait Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dan dicatat penyidik dalam BAP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Satu Dekade Buttonscarves: Dari Mimpi Sederhana Menjadi Ikon Fashion Kebanggaan Indonesia
-
Tunjangan Bupati-Wakil Bupati Siak Dipangkas, Tapi Anggaran Rumah Dinas Naik
-
OJK Minta Pinjol Kasih Utang ke Program MBG
-
Duh! Guru dan Murid di Blora Jadi Korban Investasi Bodong, Ini 7 Faktanya
-
Serial The Facade of Love Resmi Diproduksi, Netflix Ungkap Para Pemeran
-
Apa Maksud Hustle Culture? Mengenal Sisi Lain Budaya 'Gila Kerja'
-
Usai Lawatan ke Eropa, Prabowo Langsung Tancap Gas Bahas Program Prioritas di Ratas
-
RI Borong Minyak Rusia, Soal Volume Bahlil Enggan Jawab
-
Miris! Tolak Batal Puasa, Siswa SD di Brebes Dihajar 6 Teman Sekelas, Ini 7 Faktanya
-
Paus Leo ke Masjid Agung Aljazair: Assalamualaikum