Metro, Suara.com-Geliat pengurusan perizinan berusaha di Kota Metro terus meningkat sejak keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Lewat sistem Online Single Submission (OSS) yang dikembangkan pemerintah tanpa memungut biaya tentunya mendorong perkembangan investasi dan dunia usaha khususnya bagi para pelaku UMKM. Terlebih, Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan mengatakan bahwa investasi merupakan salah satu pintu masuk dalam menciptakan lapangan pekerjaan, mensejahterakan masyarakat, dan memberikan nilai tambah dalam rangka meningkatkan produktivitas Indonesia.
Data Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Metro menunjukan hingga `18 Oktober 2022 tercatat 7.035 pelaku usaha di Kota Metro yang didominasi oleh pelaku UMKM telah melakukan pembuatan Nomor Induk Berusaha atau (NIB). Angka ini naik drastis dari bulan September sebanyak 2517 pelaku usaha.
Kepala DPMPTSP Kota Metro Deny Sanjaya mengatakan dari data tersebut 7.035 NIB yang telah terbit hingga pertengahan Oktober 2022 sebanyak 7.002 adalah milik para pelaku UMKM.
“Hal ini merupakan indikasi bahwa terjadi peningkatan kesadaran para pelaku UMKM untuk mengurus legalitas perizinan berusaha di satu sisi dan akselerasi kemudahan pelayanan perizinan lewat pendampingan yang dilakukan oleh DPMPTSP disisi lainnya,” ungkapnya.
Deny menjelaskan bahwa lewat Program Sistem Layanan Turun Kelurahan Menjemput Izin (Silaturahmi) para pelaku UMKM diberikan pendampingan langsung akan lebih mudah dan bersemangat dalam mengurus perizinan usaha.
“Sejak dimulai pada bulan Juli 2022 hingga saat ini Program Silaturahmi telah menjangkau hampir seluruh kelurahan yang ada serta belasan komunitas warga,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa salah satu misi Kota Metro sendiri adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sebagai salah satu upaya menuju visi Kota Metro Sejahtera melalui penguatan perekonomian lokal yang dilakukan dengan membentuk masyarakat yang produktif dan berdaya saing .
Lebih lanjut Deni mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2022 sebaran terbanyak pembuat NIB terdapat di Kecamatan Metro Timur sebanyak 3.067 dan Metro Pusat sebanyak 3.034. Sisanya tersebar di Metro Barat sebanyak 2.276, Metro Utara 1.578 dan Metro Selatan sebanyak 1209.
Baca Juga: BNI Gandeng BKPM Dukung Penguatan UMKM Naik Kelas Lewat NIB
“Data dan fakta ini tentu menjadi perhatian bagi kami untuk bagaimana terus meningkatkan layanan perizinan secara merata ke seluruh wilayah di Kota Metro,terlebih kepemilikan NIB sendiri merupakan salah satu syarat pelaku UMKM menerima bantuan sosial”ungkapnya.
Selain itu keberadaan basis data UMKM ini tentu dapat menjadi menjadi perhatian Pemerintah Kota Metro untuk terus melahirkan berbagai kebijakan dan program dalam mendorong perkembangan UMKM di Kota Metro agar dapat naik kelas.
Deny juga optimis peningkatan kinerja layanan perizinan kedepannya akan semakin baik dan mudah seiring dengan tengah dipersiapkannya Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kota Metro yang rencananya akan diresmikan pada akhir Tahun 2022 ini.
“Bagaimanapun kemudahan perizinan berusaha akan memberikan dampak tidak hanya pada perkembangan dunia usaha UMKM tapi juga kepada para investor yang hendak masuk ke sebuah daerah,”jelasnya.
Terpisah, Walikota Metro Wahdi pada kesempatan yang lalu mengatakan lewat penyederhaan prosedur, serta integrasi pelayanan pada Mall Pelayanan Publik diharapkan akan memudahkan akses masyarakat dalam mendapat berbagai jenis pelayanan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pelayanan publik.
"Dengan meningkatnya investasi di daerah, maka akan berdampak pada peningkatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, peningkatan pendapatan daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Menurutnya berbagai inovasi diperlukan untuk memberikan kemudahan akses investasi kepada calon investor yang akan berinvestasi di daerahnya, yaitu berupa penyederhanaan layanan perizinan sesuai kewenangan daerah, serta penyediaan informasi terhadap potensi yang dimiliki daerah yang dapat diakses dengan mudah.
Dari sisi regulasi Kota Metro juga telah menerbitkan Perwali Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan dari Walikota Metro kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Metro.
“Tidak lama lagi mudah-mudahan Pemerintah Kota Metro akan menghadirkan Mall Pelayanan Publik, yang masuk dalam 9 Program Pemerintah Kota Metro,”pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA