/
Sabtu, 29 Oktober 2022 | 17:47 WIB
Nikita Mirzani. ((Instagram @nikitamirzanimawardi_172))

Metro.Suara.com - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, pada Selasa (25/10/2022) lalu. Sehari setelahnya, melalui pengacaranya Fachmi Bahmid, Nikita Mirzani mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Dilansir dari denpasar.suara.com pada Sabtu (29/10/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.

“Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengabulkan (penangguhan penahanan Nikita Mirzani),” ujar Kajari Serang, Freddy D Simanjuntak dalam pernyataan resminya kepada awak media yang dikutip pada Sabtu sore.

Setelah mengajukan permohonan penangguhan penahanan diajukan ke Kejaksaan Negeri Serang, Nikita Mirzani sempat melontarkan kata-kata merdeka.

"Dia bilang, 'Merdeka!' Sudah, itu saja," kata Fahmi lagi.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Load More